Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

Australia mengeluarkan kebijakan kemasan rokok polos dengan tujuan mengurangi jumlah perokok muda.

8 Oktober 2024 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki), Mouhamad Bigwanto, mendorong pemerintah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos sebagai bagian dari reformasi regulasi tembakau yang lebih ketat. Bigwanto meyakini, kebijakan tersebut mampu melindungi generasi muda dari bahaya merokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebijakan ini mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat penyakit terkait tembakau," kata Bigwanto dalam 'Press Briefing Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah Perlu?' di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bigwanto, Pemerintah Indonesia bisa belajar dari pengalaman Australia, sebagai negara pertama yang menerapkan kebijakan kemasan rokok polos pada 2012. Australia mengeluarkan kebijakan kemasan rokok polos dengan tujuan mengurangi jumlah perokok muda. Setelah kebijakan ini dikeluarkan, jumlah perokok muda menurun.

"Di Australia, perokok usia di bawah 14 tahun menurun dari 15,1 persen di 2010 menjadi 12,8 persen di 2013," kata Bigwanto. 

Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota alias Fakta Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, mengatakan, kebijakan kemasan rokok polos ini juga didukung keputusan World Trade Organization (WTO). 

Pada 2012, sejumlah negara produsen tembakau seperti Indonesia, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika melakukan gugatan terhadap Australia di WTO. Mereka menuduh Australia melanggar hak kekayaan intelektual internasional dan membatasi perdagangan bebas di bawah perjanjian Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights atau TRIPS. 

WTO lantas memberikan keputusan awal pada 2016. Mereka menilai, Australia tidak melanggar peraturan WTO karena untuk melindungi warganya. Pada 2018, WTO kembali mengeluarkan putusan final yang kembali mendukung Australia. "Australia tidak melanggar hak kekayaan intelektual. Negara dianggap memiliki hak mengutamakan kepentingan kesehatan warganya di atas kepentingan perusahaan" kata Tubagus. 

Tubagus menjelaskan, dari keputusan itu, banyak negara yang juga menerapkan kebijakan kemasan rokok polos. Sejauh ini sudah ada 25 negara yang menerapkan kebijakan ini. 

Menurut Tubagus, Indonesia bisa mempertimbangkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau. Dengan pravalensi yang cukup tinggi terutama di kalangan remaja, kebijakan ini dapat menjadi alat efektif menurunkan konsumsi rokok di Indonesia.

Kementerian Kesehatan saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang antara lain menyangkut keharusan produsen menjual dalam kemasan rokok polos.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan rencana penerapan aturan kemasan rokok polos dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapat banyak penolakan dari pengusaha, sehingga masih tahap kajian.

“Ya itu sedang dikaji dengan mitra kami. (Perkembangannya) bagus,” kata dia usai acara Peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati di Aula Dhanapala Kemenkeu pada Jumat, 20 September 2024.

Budi Gunadi menuturkan sejauh ini masih tahap kajian dan perkembangannya baik-baik saja. Ia juga akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha. “Saya tetap panggil pengusaha-pengusaha untuk berdiskusi mengenai pemberlakuan aturan itu,” ujar Budi.

Adil Al Hasan Berkontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus