Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta produk turunannya seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurut Indef, jika pemerintah tidak merevisi PP nomor 28/ 2024 dan membatalkan Peraturan Menkes tentang produk tembakau dan rokok elektrik, Indonesia bisa kehilangan Rp308 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami merekomendasikan dengan dasar yang cukup kuantitatif, pertama adalah PP 28/2024 harus direvisi, termasuk membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, khususnya pasal-pasal yang memberikan dampak terhadap penerimaan dan perekonomian negara," kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam “Diskusi Publik Indef: Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram” di Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini penting karena kalau ini tidak direvisi dan dibatalkan, apalagi ditunda, maka justru memperberat situasi yang terjadi karena situasi ekonomi kita kuartal ketiga diproyeksikan masih di bawah lima persen,” katanya.
Di antara yang dikritisi Indef adalah usulan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK, yang mereka nilai akan memberikan dampak ekonomi yang hilang senilai Rp182,2 triliun.
Kemasan rokok polos bakal mendorong downtrading (fenomena ketika konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah) hingga switching ke rokok ilegal lebih cepat 2-3 kali lipat dari yang sebelumnya, dan berpotensi menurunkan permintaan produk legal sebesar 42,09 persen.
Implikasi dari kebijakan kemasan polos ini diprediksi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp95,6 triliun, dampak ekonomi yang hilang Rp182,2 triliun, dan memberikan dampak terhadap 1,22 juta pekerja di seluruh sektor terkait.
Skenario kedua, apabila pasal dalam PP 28/2024 terkait larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan (PAUD sampai SMA) dan tempat bermain diberlakukan, akan memberikan dampak terhadap 33,08 persen dari total rokok retail (dari total perkiraan lebih dari 500 ribu satuan pendidikan terkait). Konsekuensi dari larangan ini menurunkan penerimaan negara sekitar Rp43,5 triliun, dampak ekonomi yang hilang Rp84 triliun, dan 734 ribu orang/pekerja terdampak.
Untuk skenario ketiga mengenai pembatasan iklan rokok dalam PP 28/2024, diperkirakan menurunkan permintaan jasa periklanan hingga 15 persen, mengurangi penerimaan negara Rp21,5 triliun, dampak ekonomi yang hilang Rp41,8 triliun, dan berdampak terhadap 337,73 ribu orang/pekerja.
Jika tiga skenario tersebut dijalankan, dampak ekonomi yang akan hilang setara Rp308 triliun atau 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menurunkan penerimaan perpajakan Rp160,6 triliun atau 7 persen dari total penerimaan perpajakan.
Hal ini disebabkan seluruh dampak yang ada merambat ke industri hasil tembakau, industri tekstil, industri periklanan, industri pertanian, industri retail, industri kertas, dan sektor lainnya.
Adapun sisi potensi tenaga kerja yang terdampak seandainya tiga skenario itu dijalankan yaitu sebanyak 2,29 juta orang atau 1,6 persen dari total penduduk bekerja.
“Kalau kita lihat total angka 2,29 itu lebih tinggi dibandingkan angka penyerapan tenaga kerja dan investasi yang kita tanam dalam satu tahun terakhir, satu persen pertumbuhan ekonomi bisa menyerap kurang lebih 300 ribu lapangan pekerjaan baru (atau) tenaga kerja baru," katanya.
Jadi, kalau pertumbuhan ekonomi lima persen itu bisa menyerap kurang lebih 1,5 juta orang, bayangkan 2,29 (juta orang) itu akan langsung terdampak, bukan hanya PHK, tapi bisa jadi penurunan pendapatan.
Karena itu, selain merevisi PP 28/2024 dan pembatalan RPMK, Indef mendorong dialog antar kementerian/lembaga yang berkepentingan dengan industri terkait.
Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian.
Upaya dialog dilakukan agar terjadi keseimbangan pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan empat pilar, yakni penerimaan negara, industri, tenaga kerja, dan kesehatan. Jika hanya mempertimbangkan pilar kesehatan saja, maka akan sangat sulit lahir sebuah keputusan yang benar-benar berkeadilan bagi berbagai pihak.
“Jadi, kalau ada satu pilar saja yang muncul tanpa mempertimbangkan tiga pilar lainnya, maka saya kira ini yang perlu kita kritisi dan perlu kita berikan catatan,” kata Direktur Eksekutif Indef itu.
Rekomendasi terakhir yang diberikan ialah pemerintah perlu mencari sumber alternatif penerimaan negara yang hilang, serta menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi tenaga kerja yang terdampak apabila kebijakan PP 28/2024 dan RPMK tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tetap diberlakukan.
“Saya kira yang berat memang dari penerimaan, sehingga perlu ada alternatif kalaupun peraturan ini dilakukan, namun yang paling berat adalah masa depan masyarakat, terutama yang terdampak karena lebih dari dua juta orang yang akan terdampak,” ucapnya.
Tanggapan Menteri Kesehatan Soal Keberatan Kemasan Rokok Polos
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi polemik rencana penerapan aturan kemasan rokok polos. Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai kemasan rokok polos itu mendapatkan banyak penolakan dari pengusaha, sehingga masih tahap kajian.
“Ya itu sedang dikaji dengan mitra kami. (Perkembangannya) bagus,” kata dia usai acara Peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati di di Aula Dhanapala Kemenkeu pada Jumat, 20 September 2024.
Budi Gunadi menuturkan sejauh ini masih tahap kajian dan perkembangannya baik-baik saja. Ia juga akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha. “Saya tetap panggil pengusaha-pengusaha untuk berdiskusi mengenai pemberlakuan aturan itu,” ujar Budi.
Sebelumnya, Antara melaporkan, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sedang dirumuskan dalam RPMK perlu diperhatikan dengan seksama.
Hal tersebut mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional dan masyarakat luas, khususnya bagi industri hasil tembakau. Merrijantij melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat lalu menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri.
"Kami semua sepakat untuk menciptakan masyarakat yang sehat, tetapi kita juga harus mempertimbangkan keberadaan lebih dari 1.300 industri yang mempekerjakan sekitar 537 ribu orang," ujarnya.
Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.