Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

DPR Akan Kirim Draf Rekomendasi Pansus Angket ke KPK

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Pansus Angket KPK bersepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

25 Januari 2018 | 13.19 WIB

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan akan mengirimkan draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK (Pansus Angket KPK) kepada lembaga antirasuah itu. “Ini niatan baik, minimal pimpinan KPK memahami inilah hasil kerja Pansus,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Bambang, draf yang akan dikirimkan dalam waktu dekat itu berisi saran-saran untuk perbaikan KPK. Rekomendasi itu dikirimkan itu juga untuk meminta saran dan tanggapan dari KPK sebelum dibacakan pada rapat paripurna pada 12 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang mengatakan bahwa Pansus Angket KPK bersepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ia mengatakan saat ini seluruh anggota fokus untuk memperbaiki kinerja KPK. Ia mempersilakan KPK jika ada koreksi atau tambahan atas rekomendasi Pansus. “Kan kita membantu pimpinan KPK sebenarnya,” tutur mantan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar era Setya Novanto ini.

Bambang mengatakan sebetulnya tidak ada kewajiban dari DPR untuk mengirimkan draf itu. Namun, kata dia, pengiriman draf rekomendasi merupakan upaya DPR untuk memperbaiki komunikasi dengan KPK.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengancam akan menarik anggota Fraksi Partai Golkar dari keanggotaan Pansus Angket KPK jika hingga masa persidangan 14 Februari 2018, Pansus itu tidak kunjung dibubarkan.

Airlangga mengumumkan penarikan Bambang Soesatyo dari Pansus Angket KPK. Pengumuman itu disampaikan Airlangga bersamaan dengan pengumuman Partai Golkar tentang Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR pengganti Setya Novanto.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus