Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT

30 Juni 2022 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah RUU Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 lalu menyetujui lima RUU tentang provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU pembentukan provinsi tersebut. Komisi II kemudian menyetujui hasil pembahasan tingkat I dibawa ke pembicaraan tingkat II, Selasa, 21 Juni 2022.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyebut RUU lima provinsi tersebut dibuat dalam
rangka penataan ulang dasar hukum pembentukan provinsi tersebut, karena alas hukumnya masih berdasarkan UUDS 1950 (UU Repubik Indonesia Serikat/RIS). Sementara konstitusi saat ini sudah kembali kepada UUD NRI 1945. 
 
"UU tersebut sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini," ujar Junimart saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.

Pembahasan juga dilakukan karena ada perubahan batas wilayah karena kelahiran provinsi baru akibat pemekaran wilayah dan penambahan kabupaten baru di satu provinsi. RUU tentang lima provinsi itu juga dibahas, karena regulasi sebelumnya belum memuat soal materi keragaman, adat, dan budaya daerah.

DEWI NURITA


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus