Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah RUU Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 lalu menyetujui lima RUU tentang provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU pembentukan provinsi tersebut. Komisi II kemudian menyetujui hasil pembahasan tingkat I dibawa ke pembicaraan tingkat II, Selasa, 21 Juni 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyebut RUU lima provinsi tersebut dibuat dalam
rangka penataan ulang dasar hukum pembentukan provinsi tersebut, karena alas hukumnya masih berdasarkan UUDS 1950 (UU Repubik Indonesia Serikat/RIS). Sementara konstitusi saat ini sudah kembali kepada UUD NRI 1945.
"UU tersebut sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini," ujar Junimart saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.
Pembahasan juga dilakukan karena ada perubahan batas wilayah karena kelahiran provinsi baru akibat pemekaran wilayah dan penambahan kabupaten baru di satu provinsi. RUU tentang lima provinsi itu juga dibahas, karena regulasi sebelumnya belum memuat soal materi keragaman, adat, dan budaya daerah.
DEWI NURITA