Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan

DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.

4 Juni 2024 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum UU KIA disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan beleid itu di komisinya. Diah mengatakan UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, serta pendanaan dan partisipasi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Diah, UU KIA berfokus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. “Yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun,” kata anggota Fraksi PDIP di DPR RI itu dalam rapat paripurna.

Setelah Diah, wakil pemerintah turut menyampaikan pandangannya untuk RUU KIA. Pemerintah diwakilkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga yang turut hadir dalam sidang paripurna.

Seusai pemaparan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan rapat menanyakan persetujuan para anggota dewan untuk mengesahkan RUU KIA menjadi undang-undang.

“Sidang Dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para peserta sidang paripurna.

Sidang paripurna pun menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu menandakan RUU KIA telah sah menjadi undang-undang.

Sebelumnya, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mensos, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan. Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut berlangsung pada 25 Maret 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus