Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI sebagai program legislasi nasional prioritas atau prolegnas prioritas 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI. "Untuk itu kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" kata Adies dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar itu meminta persetujuan forum paripurna agar pembahasan RUU TNI diserahkan kepada Komisi I DPR RI. "Apakah dapat disetujui?" kata Adies.
"Setuju," jawab hadirin.
Sebelumnya, RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi salah satu RUU usulan Komisi I DPR untuk dimasukkan dalam prolegnas 2024-2029. Usulan dari komisi yang membidangi masalah pertahanan itu disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 12 November 2024.
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin memastikan pembahasan RUU TNI akan melibatkan masyarakat sipil. Pembahasan dimulai dari tahap awal dan dilakukan secara terbuka.
Hasanuddin merespons kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap keberadaan pasal yang ditengarai bermasalah dalam revisi UU TNI. Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi itu adalah perluasan jabatan di lembaga non-militer yang bisa diduduki prajurit aktif. “Kami akan mendengarkan masyarakat sipil dan meminta bagaimana tanggapan. Kami harus mendengarkan rakyat, kemudian baru menyampaikannya di forum,” ujar Hasanuddin pada Kamis, 13 November 2024.
Rencana DPR merevisi UU TNI sempat menjadi sorotan karena dibahas menjelang berakhirnya masa tugas DPR periode 2019-2024. Pembahasan tingkat I RUU tersebut urung terlaksana karena saat itu Presiden Joko Widodo tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM kepada DPR.
Masyarakat sipil sejak awal menentang pembahasan revisi sejumlah undang-undang di akhir masa tugas DPR 2019-2024. Salah satunya revisi UU TNI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan ada berbagai masalah dalam revisi undang-undang tersebut, dari penyusunannya hingga pasal-pasal yang bermasalah.
"Pemerintah cenderung tergesa-gesa serta mengabaikan partisipasi publik secara bermakna sehingga jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi," ujar Andi Muhammad Rezaldy, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Apa Saja Tuntutan BEM SI di Aksi Indonesia Gelap?