Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyampaikan keprihatinannya atas kasus pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari. Dia juga menyayangkan sanksi pemecatan Hasyim usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibacakan pada Rabu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya prihatin dengan hal ini. Kenapa sampai harus terjadi seperti ini?" kata Hadar saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu menjelaskan, KPU memiliki sejumlah hal yang perlu dibenahi usai kasus Hasyim itu menjadi perbincangan publik. Menurut dia, tugas keenam komisioner KPU lainnya kini bertambah karena harus memastikan kasus tindakan asusila serupa tak kembali terjadi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
"Semua penyelenggara sampai tingkat daerah itu tidak bisa menganggap enteng urusan-urusan perilaku, (harus) sesuai dengan kode etik--sesuai janji," kata Hadar.
Meski sering dianggapnya urusan personal, Hadar mengatakan pelanggaran etik pejabat sebetulnya merupakan urusan publik. Anggota KPU periode 2012-2017 itu menyebut etika penyelenggara pemilu berhubungan erat dengan kepercayaan publik terhadap pemilihan umum.
"Kalau pemimpinnya punya masalah, sangat bisa berdampak terhadap lembaganya," kata Hadar.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual pada Rabu, 3 Juli lalu. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata dia di Gedung KPU, Rabu.
HENDRI AGUNG PRATAMA