Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dewan Pengawas Evaluasi Kinerja KPK

Ringkasan berita sepekan.

2 Mei 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan kepada awak media secara virtual di gedung KPK, Jakarta, 27 April 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Gibran Rakabuming calon tunggal Wali Kota Solo dari PDIP.

  • Bekas Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, bebas.

  • Novel Baswedan menyebutkan seorang jenderal berada di balik penyerangan terhadapnya.

Dewan Pengawas Evaluasi Kinerja KPK

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil evaluasi KPK pada Senin, 27 April lalu. Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada 18 masalah di berbagai kedeputian. “Mayoritas poin permasalahan yang dibahas terkait dengan Kedeputian Penindakan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April lalu.

Tumpak tak menjelaskan 18 persoalan tersebut. Dewan Pengawas menemukan persoalan itu lewat beragam pengaduan yang kemudian dibahas dalam rapat evaluasi bersama pimpinan KPK. Dalam rapat, Dewan Pengawas juga mengevaluasi kinerja pimpinan KPK, seperti pola kerja, proses internal, serta perspektif keuangan. Rapat menyimpulkan akan melakukan perbaikan terhadap masalah yang muncul.

Evaluasi ini merupakan yang pertama sejak Firli Bahuri memimpin KPK pada 20 Desember 2019. Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, mengatakan rapat koordinasi pengawasan ini digelar tiap tiga bulan dan akan dilaporkan kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat setahun sekali.

Ketua KPK Firli Bahuri enggan menanggapi hasil evaluasi Dewan Pengawas. Ia mengatakan KPK akan memperbaiki kinerja sesuai dengan hasil evaluasi. “Kami telah menemukan beberapa solusi untuk memperbaiki masalah tersebut,” ujarnya, Rabu, 29 April lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menyatakan evaluasi itu tak memuaskan. Menurut dia, seharusnya Dewan Pengawas memberikan sanksi kepada pimpinan KPK. Apalagi, Kurnia melanjutkan, kinerja KPK di bawah Firli melempem. “Pimpinan gagal membawa KPK menjadi lebih baik,” tuturnya.



Tak Lagi Menggigit

BERJANJI bakal membuat Komisi Pemberantasan Korupsi lebih baik, pimpinan komisi antirasuah terlihat tak memiliki gebrakan. Di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata, KPK justru menjadi tumpul.

- KPK gagal menangkap Harun Masiku, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2020.
- KPK tak mengungkap peran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap tersebut.
- Pimpinan KPK membiarkan dugaan penyekapan dan intimidasi penyidiknya di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
- Rencana KPK membawa Harun Masiku ke sidang in absentia dianggap tak sesuai dengan peraturan.
- Pimpinan KPK dituding bertindak sewenang-wenang ketika mengembalikan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Markas Besar Kepolisian RI. Padahal masa dinas Rossa hingga September 2020.
- Jumlah penindakan menurun drastis. Hingga Maret lalu, KPK tercatat hanya menggelar dua kali operasi tangkap tangan.
- Pimpinan KPK dianggap terlalu sering bertemu dengan lembaga dan pihak yang berpotensi menggerus independensi.
- KPK menghentikan penyelidikan 36 perkara tanpa alasan jelas dan tak transparan.

SUMBER: ARSIP TEMPO, INDONESIA CORRUPTION WATCH, TEMPO.CO



Novel Sebutkan Keterlibatan Jenderal

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menyebutkan seorang jenderal berada di belakang penyerangan terhadapnya. Menurut Novel, informasi itu disampaikan Mochamad Iriawan, mantan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, saat menjenguk dia di rumah sakit. “Beliau menyebut beberapa kali nama orang yang kemudian dia sebut ‘jenderalnya yang ini’,” kata Novel saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April lalu.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat subuh di dekat rumahnya. Belakangan, polisi menetapkan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua personel Brigade Mobil, sebagai pelaku penyerangan.

Dalam sidang itu, seorang pengacara Rahmat dan Ronny menanyakan keaslian luka di mata Novel. “Apakah memakai soft lens atau memang luka betulan?” ucapnya. Novel menjawab bahwa penggunaan soft lens hanya cerita karangan. Ia mengaku mata kirinya sudah tak berfungsi dan fungsi mata kanan tinggal separuh.



Satgas Tinombala mengepung daerah pelarian dua tersangka DPO Poso di Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, 15 April 2020. ANTARA/Feri Timparosa

Terduga Teroris Ditembak Mati

SATUAN Tugas Tinombala menembak mati seorang anggota jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur, Rajif Gandi Sabban alias Rajes, Sabtu sore, 25 April lalu. Ia tewas di Pegunungan Padopi, Desa Kilo, Poso, Sulawesi Tengah. Polisi meyakini Rajif meneror, menculik, bahkan memenggal leher dua petani di Poso.

Jenazah Rajif dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Poboya, Palu. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Syafril Nursal mengatakan polisi masih mengejar rekan Rajif. “Jadi satu orang tewas, satu anggota lainnya melarikan diri,” kata Syafril pada Senin, 27 April lalu.

Menurut dia, cuaca dan medan yang curam menghalangi perburuan terhadap anggota jaringan lain. “Tim kami terus memburu mereka, mudah-mudahan ada yang dapat lagi,” ujar Syafril.



Gibran Calon Tunggal

ANAK sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi kandidat tunggal bakal calon Wali Kota Surakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pesaingnya, Achmad Purnomo, mundur dari bursa pencalonan dengan alasan ingin berfokus membantu penanganan wabah virus corona. “Tidak etis kalau saya harus memikirkan soal pemilihan kepala daerah,” tutur Wakil Wali Kota Solo ini, Senin, 27 April lalu.

Purnomo sebelumnya dipasangkan dengan Teguh Prakosa oleh Dewan Pimpinan Cabang PDIP Solo. Adapun Gibran maju dengan mengantongi dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Ketua DPC PDIP Solo F.X. Hadi Rudyatmo, yang juga Wali Kota Solo, mendukung Purnomo mundur.

Juru bicara kelompok relawan Kancane Gibran Gess, Imelda, optimistis PDIP segera mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan Gibran. “Sejak awal kami yakin rekomendasi akan turun untuk Gibran.”



Terdakwa Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I  Cabang KPK, di gedung KPK, Jakarta, 29 April 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Romahurmuziy Bebas

BEKAS Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy, bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam, 29 April lalu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara pada 23 April lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Romy—panggilan Romahurmuziy—dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 20 Januari lalu. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

KPK mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Romy pada Senin, 27 April lalu. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menilai pertimbangan majelis hakim di tingkat banding tak berdasar, yaitu uang dalam perkara tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romy. “Uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ucap Ali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus