Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon terpilih anggota DPD RI Evi Apita Maya mengatakan Farouk Muhammad yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi belum pernah bertemu langsung. “Karena kalau dia sudah pernah bertemu, tidak mungkin menggugat,” kata Evi, di kantor MK, Jakarta, Kamis, 18/7.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Calon anggota DPD NTB Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada MK. Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB. Menurut Farouk Evi melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan di luar batas wajar sehingga bisa disebut pelanggaran administrasi pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gugatan itu membuat Evi kecewa dan merasa harga dirinya dirugikan. “Seolah-olah saya melakukan kebohongan publik besar-besaran. Seakan seperti saya terkena sihir dari yang mohon maaf, buruk rupa, menjadi cantik,” kata dia.
Wahyu, kuasa hukum Evi, mengatakan Farouk seharusnya memprotes foto Evi sebelum dia menjadi calon terpilih anggota legislatif. Menurut Wahyu secara yuridis gugatan itu tidak lagi menjadi kewenangan MK.
“Yang kedua secara nonyuridis, persepsi orang terhadap cantik itu berbeda-beda. Kita tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti selera kita, nah, artinya foto itu tergantung pada batas pandang dan selera,” ujar Wahyu.
Adapun KPU menyebut gugatan Farouk adalah sepihak, lantaran sebelumnya tidak melaporkan perkara itu ke Bawaslu. Hal itu disampaikan KPU dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis.
"Alasan pemohon pelanggaran administrasi berupa penggunaan foto editan calon DPD Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi. Dugaan pelanggaran administrasi ini sepihak karena tidak ada laporan kepada lembaga berwenang, yaitu Bawaslu, sehingga permohonan prematur, bahkan tidak berdasar hukum," tutur kuasa hukum KPU Rio Rahmad Effendi.
ANTARA