Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad, Kurniawan, mengatakan persidangan kali ini meningkatkan percaya diri mereka. Pasalnya Bawaslu dalam keterangannya di persidangan mengkonfirmasi, bahwa Farouk sudah pernah melaporkan lawannya, Evi Apita Maya kepada Bawaslu NTB terkait foto editan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Persidangan tadi sebetulnya menambah kepercayaan diri kami. Kenapa? Karena disampaikan KPU kami tidak pernah menyampaikan keberatan, ternyata dikonfirmasi oleh Bawaslu kami sudah pernah menyampaikan keberatan di awal,” kata Kurniawan kepada wartawan selepas persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya KPU sebagai termohon mengatakan pemohon tidak pernah melaporkan pelanggaran administrasi dan proses pemilu kepada Bawaslu. Baik melaporkan Evi atau Lalu Suhaimi Ismy. Berdasarkan hal tersebut, KPU meminta majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum.
Dalam keterangannya Bawaslu NTB mengatakan saksi dari pihak termohon sempat mengajukan laporan terkait foto editan secara resmi kepada mereka. Laporan tersebut pun diakui sudah dilampirkan sebagai bukti oleh Bawaslu NTB dalam persidangan ini.
Namun menurut Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid, laporan tersebut disampaikan pada saat rekapitulasi suara provinsi sudah selesai yakni pada 16 Mei 2019, sedangkan rekapitulasi selesai pada 12 Mei 2019. Laporan ini, kata dia, lebih tepat dilaporkan pada saat pendaftaran, maka laporan tersebut dinyatakan kadaluarsa.
“Diketahui oleh pelapor itu melewati waktu karena pendaftaran bulan Juli 2018,” kata Khuwailid di persidangan MK, hari ini.
Terkait keterlambatan, Kurniawan menyatakan tak sepakat. Ia mengatakan laporan tersebut seharusnya tidak dianggap kadaluarsa kapan mereka melapor atau mengetahui soal foto editan. Bawaslu NTB, kata dia, tidak menggubris laporan tersebut, dan hanya mengirimkan surat bahwa laporan tersebut kadaluarsa.
Adapun Kurniawan mengatakan. langkah selanjutnya mereka akan menyiapkan ahli untuk membuktikan bahwa foto Evi Apita Maya betul melalui proses rekayasa yang berlebihan. Foto itu juga disebut foto lama yang lebih dari enam bulan, yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.
“Kami akan buktikan foto itu akan diverifikasi oleh ahli bahwa foto itu memang editan di luar batas kewajaran dan lebih dari enam bulan,” ucap dia.