Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Fakta-Fakta Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Tahukah Anda, apabila Proklamasi Kemerdekaan dibacakan saat bulan Ramadan. Cek fakta-fakta Proklamasi lainnya,

16 Agustus 2023 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia merupakan sebuah momen bersejarah yang mengubah nasib perjalanan bangsa Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia setelah dijajah selama 3,5 abad. Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi tonggak bahwa negara Indonesia telah merdeka dan lepas dari penjajahan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Namun, terdapat beberapa fakta menarik perihal proklamasi kemerdekaan Indonesia. Penasaran? Simak informasinya di bawah ini yang dikutip dari laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Kemdikbud. 

Fakta-fakta Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

1. Pembacaan Proklamasi Berlangsung Sederhana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembacaan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB di  kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta Pusat. Pembacaan proklamasi kemerdekaan berlangsung sangat sederhana karena terbatasnya waktu persiapan proklamasi kemerdekaan RI.

2. Proklamasi Bertepatan dengan Bulan Ramadan

Proklamasi kemerdekaan Indonesia terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Rupanya, tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal 9 Ramadan 1364 Hijiriah. Itu artinya, momen proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno di hadapan para pemimpin nasionalis dan tokoh-tokoh masyarakat pada puasa Ramadan. 

3. Bendera Merah Putih Pemberian Perwira Jepang

Setelah pembacaan proklamasi, Bendera Merah Putih dikibarkan sebagai simbol kemerdekaan Indonesia. Bendera Indonesia tersebut dijahit langsung menggunakan tangan oleh istri Soekarno yakni Fatmawati. Kain bendera merah putih merupakan pemberian dari Hitoshi Shimizu, kepala Departemen Propaganda, yang didapat dari gudang Jepang di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. 

4. Sosok Fotografer Proklamasi

Pasti Anda pernah melihat foto pengibaran bendera merah putih saat proklamasi kemerdekaan Indonesia. Ternyata, sosok fotografer yang memotret proklamasi adalah sosok kakak beradik, Alex Mendur dan Frans Mendur atau dikenal dengan Mendur bersaudara. Berkat mereka, hingga saat ini rakyat Indonesia dapat melihat saksi bisu hari paling penting untuk bangsa ini. Namun, usai mengabaikan momen proklamasi, Mendur bersaudara diburu tentara Jepang. 

5. Penyiar Kemerdekaan Indonesia di Radio Jepang

Yusuf Ronodipuro dianggap sebagai tokoh pahlawan Indonesia karena berperan dalam menyiarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia saat. Saat itu Yusuf bekerja di Radio milik Jepang yaitu Hoso Kyoku. Disitulah, ia menyiarkan kabar proklamasi kemerdekaan Indonesia. Namun, karena keberaniannya, Yusuf disiksa oleh tentara Jepang. Hingga akhirnya Hoso Kyoku ditutup. 

6. Teks Proklamasi Ditemukan di Bak Sampah

Naskah proklamasi diketik oleh Sayuti Melik hingga kemudian dibaca oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945. Kemudian, teks proklamasi tersebut ditemukan oleh BM Diah di bakal sampah. Teks asli proklamasi kemerdekaan disimpan selama 49 tahun lalu diserahkan pada pemerintah Orde Baru pada 29 Mei 1992.

7. Mesin Ketik

Mesin Ketik yang digunakan Sayuti Melik merupakan mesin ketik buatan Jerman. Mesin ketik itu dipinjam dari Kolonel Kandeler komandan Angkatan Laut Jerman (Kriegsmarine) yang berkantor di Gedung KPM (sekarang Pertamina) di Koningsplein (Medan Merdeka Timur). Sebab, di rumah Laksamana Tadashi Maeda hanya tersedia mesin ketik dengan huruf kanji. 

RIZKI DEWI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus