Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Ulah Wali Kota Depok Supian Suri dan Bupati Indramayu Lucky Hakim

Dua kepala daerah di Jawa Barat yaitu Wali Kota Depok Supian Suri dan Bupati Indramayu Lucky Hakim disorot publik. Apa ulah kontroversinya?

13 April 2025 | 16.17 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan keterangan di Indramayu, Jawa Barat, 8 April 2025. Antara/Fathnur Rohman
Perbesar
Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan keterangan di Indramayu, Jawa Barat, 8 April 2025. Antara/Fathnur Rohman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua kepala daerah di Jawa Barat tengah menjadi sorotan publik dan pemerintah pusat usai mengambil kebijakan dan langkah yang dianggap menyalahi aturan. Wali Kota Depok Supian Suri dan Bupati Indramayu Lucky Hakim sama-sama menyampaikan permintaan maaf atas tindakan mereka yang menuai kontroversi, masing-masing terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik dan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wali Kota Depok terpilih Supian Suri didampingi Wakil Wali Kota Depok terpilih Chandra Rahmansyah usai menghadiri Rapat Paripurna penetapan Wali Kota Depok terpilih di Gedung DPRD Depok, 6 Februari 2025. Tempo/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supian Suri Disorot karena Izin Mobil Dinas untuk Mudik

Wali Kota Depok Supian Suri mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kebijakannya yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Ia mengakui bahwa dirinya telah ditegur langsung oleh Gubernur Jawa Barat.

"Kemarin saya sudah ditegur juga oleh Pak Gubernur. Saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf jika kebijakan yang saya ambil bertentangan dengan ketentuan itu," ujar Supian usai menghadiri halal bihalal di Kecamatan Sukmajaya, Selasa, 8 April 2025.

Menurut Supian, kebijakan itu didasari empati terhadap ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Ia menganggap penggunaan mobil dinas akan lebih aman dan efisien ketimbang ASN menyewa kendaraan atau bepergian diam-diam dengan rasa waswas.

"Faktanya memang benar, teman-teman yang tidak punya kendaraan, relatif tidak menggunakan kendaraan dinas. Hanya sedikit yang pakai, cuma dua orang, itu pun benar-benar tidak punya kendaraan pribadi," kata dia.

Meski begitu, kebijakan ini tetap menimbulkan kontroversi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Supian. Hal serupa juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, yang menyebut akan memberikan teguran.

Supian sendiri menyatakan telah mengirim surat permohonan maaf ke Gubernur Jawa Barat, dengan tembusan ke Kemendagri, Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ia belum mengetahui apakah ada sanksi khusus yang akan diberikan.

Lucky Hakim Ditegur karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Di sisi lain, Bupati Indramayu Lucky Hakim juga menjadi buah bibir setelah ketahuan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa surat izin dari Menteri Dalam Negeri. Lucky mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu maupun publik secara luas.

"Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Mendagri, ini salah saya jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu," kata Lucky di Kantor Kemendagri, Selasa, 8 April 2025.

Lucky berdalih ia tidak memahami bahwa izin ke luar negeri juga diperlukan meskipun perjalanan dilakukan saat libur Lebaran dan bersifat pribadi. Ia menyebut perjalanannya ke Jepang berlangsung pada 2 hingga 7 April 2025 dan dibiayai dengan dana pribadi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan tindakan Lucky melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 76 ayat (1) huruf I dan J yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin. Ia menyebut bahwa aturan tersebut sudah dipaparkan kepada para kepala daerah dalam retreat di Akademi Militer Magelang beberapa waktu lalu.

Akibat pelanggaran ini, Lucky terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sesuai Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama. 

Ricky Juliansyah, Dian Rahma Fika, Hendrik Khoirul Muhid, dan Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus