Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

FSGI Desak Pemerintah Klarifikasi Pernyataan Kenaikan Gaji Guru

Federasi Serikat Guru Indonesia mendesak pemerintah untuk mengklarifikasi pernyataan kenaikan gaji guru.

2 Desember 2024 | 08.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah meluruskan pernyataan tentang kenaikan gaji guru yang sebelumnya diungkap oleh Presiden Prabowo ketika berpidato dalam acara Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok. Selain itu, tunjangan profesi bagi guru non-ASN akan meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, menaikkan gaji guru sebagaimana yang dijanjikan oleh Prabowo saat berkampanye adalah hal yang mustahil. Sebab, kata dia, tidak ada sumber dananya. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita sudah minus karena harus membiaya makan bergizi gratis Rp 10.000 per siswa per hari,” kata Heru dalam keterangan resminya pada Senin, 2 Desember 2024.

Heru pun menilai ada kesalahan persepsi yang ditimbulkan oleh pidato Presiden Prwabowo, Pertama, menurut dia, tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025, karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Kedua, Heru menilai tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non-ASN pada tahun 2025. Sebab, menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non-ASN sebesar Rp 1.5 juta. Heru menjelaskan tunjangan sebesar Rp 1.5 juta ini berlaku untuk guru yang belum mendapatkan Surat Keputusan Inpassing. Bagi guru yang sudah mendapatkan SK Inpassing, tunjangannya menjadi Rp 2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.

Ketiga, Heru menyoroti rencana pemerintah untuk emmberikan bantuan kesejahtaran bagi guru honorer. “Hendaknya jangan berupa bantuan temporer seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun ditetapkan sesuai asta cita pak Prabowo berupa Upah Minimum Guru yang berlaku umum seperti Upah Minimum Ragional tenaga kerja,” ucap Heru. Oleh karena itu, kata Heru, FSGI mendesak pemerintah mengklarifikasi kebijakan kenaikan gaji guru.

Tempo sudah mencoba menghubungi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nunuk Suryani. Tapi sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan belum membalas pesan Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus