Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menanggapi penetapan hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam konferensi pers yang digelar di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, mereka memastikan akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Upaya tersebut diambil usai KPU mengumumkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 20 Maret 2024. "Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Ganjar pada Kamis, 21 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ganjar mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menggugat perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Rencananya, gugatan tersebut akan dilayangkan paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024.
"Dan kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," kata Ganjar.
Ganjar mengatakan dia menghormati seluruh proses yang berjalan. Terkhusus, pihaknya telah menyampaikan laporan-laporan kepada KPU dan Bawaslu.
"Kita berharap bahwa seluruh akan merespons. Sayang tidak semuanya merespons," kata Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga berharap upaya laporan ke MK ini akan membuka seluruh kecurangan yang diduga terjadi pada pelaksanaN Pemilu 2024. "Saya kira ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim yang nanti ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Setelah dulu ada putusan MKMK, setelah juga kita melihat penyelenggara mendapatkan hukuman etik, maka tentu saja kita harus mengembalikan kredibilitas demokrasi kita menjadi ini jauh lebih baik," kata Ganjar.
Maka dari itu, tim Ganjar-Mahfud akan segera mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). "Tentu saja harapan kita, MK lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan," ucap Ganjar.