24 Desember 1977, Prof Mr HR Kasman Singodimedjo memperoleh
gelar Doctor Honoris Caus<. dalam bidang hukum dari Universitas
Muhammadiyah. Belum sebulan gelar itu disandang tokoh Islam yang
berusia 74 tahun tersebut, Departemen P&K tanggal 19 Januari '78
mengeluarkan siaran pers tentang prosedur pemberian gelar DHC.
Dalam siaran itu tak ada kata-kata yang langsung tertuju pada
gelaryang diberikan Universitas Muhammadiyah bertepatan dengan
Dies Natalisnya yang ke XXII.
Dalam siaran P&K itu disebutkan tentang kewajiban setiap
perguruan tinggi yang hendak memberikan gelar DHC untuk
memperoleh persetujuan dari Menteri. Apakah ini bisa jadi dasar
utama untuk menggugat pemberian gelar tersebut? Persetujuan
untuk UM belum pernah dikeluarkan oleh Menteri Sjarif Thajeb.
Ketika wartawan TEMPO Widi Yarmanto, menanyakan sahkah prosedur
yang ditempuh UM, kepada biro Humas P&K, Kresno tegas menjawab:
"Belum." Menurut dia sampai sekarang belum ada permohonan dari
UM dalam rangka pemberian gelar DHC Yang sampai hanya undangan
kepada Menteri untukmenghadiri upacara penganugerahan gelar DHC
tanpa menyebutkan nama Kasman Singodimedjo. "Dan Menteri tidak
datang. Kalau datang itu katanya merestui," sambungnya pula.
Tetapi meskipun Menteri tak datan pada upacara yang amat
penting untuk UM itu, ia toh mengirimkan seorang staf dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekedar untuk menyaksikan,
tanpa menyambut.
Dalam pidato promosi yang diucapkan Prof Dr H Ismail Suny SH MCL
Rektor UM menyebutkan: "Sejauh yang dapat diteliti dari
tulisan-tulisan, pidato dan cerita para sahabat dan kawan
seperjuangan dari Promovendus, mulai jaman menjadi pengurus Jong
Java tahun 1923, menjadi Ketua Pengurus Besar National
Indonesische Padvinderij dari 1925 sampai 1929, menjadi, Ketua
Umum Pengurus Besar Jong Islamieten Bond dari tahun 1929 sd 1935
maka nampak dengan jelas jalur hijau, percaya kepada Allah swt,
cinta tanah air, cinta kepada manusia, bersedia berkorban demi
ummat, berjuang demi tegaknya cita-cita hukum."
Sementara Kasman dalam pidato sambutannya yang bcrjudul "Hal
kedaulatan" setebal 37 halaman, mengingatkan bangsa lndonesia
tentang hal yang sering dilupakan, yaitu Kedaulatan Allah.
Orang Dewasa P&K nampaknya masih ragu-ragu terhadap pribadi
Kasman, tokoh yang pernah diangkat sebagai Ketua Badan Keamanan
Rakyat yang merupakan pendahuluan dari Tentara Keamanan Rakyat
yang lahir tanggal 5 Oktober. Pernah jadi Jaksa Agung tahun 1945
dan Menteri Muda Kehakiman tahun 1948. "Ini 'kan suatu peristiwa
penting, nggak sembarangan orang dapat diangkat. Seseorang bisa
diangkat pertama karena pertimbangan politis. Dan kedua
diberikan karena ilmiah. Mengingat pengabdian dan prestasinya
yang hebat sekali. Kalau semua orang bisa diangkat dengan
gampang, bisa celaka," ulas Kresno, Kepala Biro Humas P&K.
Menurut Kresno penganugerahan tersebut "tidak dapat dibenarkan
dan tidak sah." Karena belum adanya persetujuan dri Menteri.
"Dan bagaimana bisa disetujui, permohonan saja belum diterima,"
katanya.
Prosedur permohonan itu katanya, seharusnya lewat Kordinator
Perguruan Tinggi Swasta. Sedangkan surat yang di sampaikan UM
kepada Kopertis bukan berisi permohonan, tapi pemberitahuan.
Pemberitahuan yang bertanggal 24 Desember itu baru sampai ke
Kopertis tanggal 24 Desember--persis pada waktu berlangsungnya
upacara penganugrahan gelar.
Ismail Suny memang mengakui, sampai saatnya upacara pemberian
gelar, Berrat pemberitahuannya kepada S, Thaejeb belum dapat
jawaban. "Ada tidaknya jawaban buat saya tidak soal. Kalau dulu
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah dapat memberi gelar
kepada Bung Karno mengapa sekarang tidak pula dapat kepada
Kasman. Pemberian gelar kepada Profesor Kasman mau dipersoalkan,
mengapa untuk Sukarno tidak?"
Suny menyebutkan bahwa pemberian gelar DHC itu bersifat ilmiah,
tapi jelas Bung Karno waktu itu bukan Kasman waktu sekarang.
Sedangkan Kasman Singodimedjo yang dihubungi Klarawijaya dari
TEMPO menjelaskan bahwa dia tak mau mempersoalkan niat UM
untuk memberi gelar kepadanya. Karena dia beranggapan Ismail
Suny adalah "orang dewasa." Tentang pemberian gelar itu dia
menjawab: Saya yang diberi. Kalau saudara diberi sesuatu oleh
seseorang, lantas pemberian itu saudara campakkan, bagaimana?'
Dan UM sampai sekarang tetap berpendirian Kasman pantas
menyandang gelar itu. "Tak ada pernyataan langsung yang
ditujukan kepada Universitas Muhammadiyah buat apa saya
mengeluarkan pernyataan? kata Suny.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini