Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Gelar Kasman Bisa Digugat

Prof.mr. h.r. kasman singodimedjo memperoleh gelar doctor honoris causa dalam bidang hukum dari univ. muhammadiyah. dep. p & k mengeluarkan siaran pers, gelar dhc boleh diberikan dengan persetujuan menteri. (pdk)

28 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

24 Desember 1977, Prof Mr HR Kasman Singodimedjo memperoleh gelar Doctor Honoris Caus<. dalam bidang hukum dari Universitas Muhammadiyah. Belum sebulan gelar itu disandang tokoh Islam yang berusia 74 tahun tersebut, Departemen P&K tanggal 19 Januari '78 mengeluarkan siaran pers tentang prosedur pemberian gelar DHC. Dalam siaran itu tak ada kata-kata yang langsung tertuju pada gelaryang diberikan Universitas Muhammadiyah bertepatan dengan Dies Natalisnya yang ke XXII. Dalam siaran P&K itu disebutkan tentang kewajiban setiap perguruan tinggi yang hendak memberikan gelar DHC untuk memperoleh persetujuan dari Menteri. Apakah ini bisa jadi dasar utama untuk menggugat pemberian gelar tersebut? Persetujuan untuk UM belum pernah dikeluarkan oleh Menteri Sjarif Thajeb. Ketika wartawan TEMPO Widi Yarmanto, menanyakan sahkah prosedur yang ditempuh UM, kepada biro Humas P&K, Kresno tegas menjawab: "Belum." Menurut dia sampai sekarang belum ada permohonan dari UM dalam rangka pemberian gelar DHC Yang sampai hanya undangan kepada Menteri untukmenghadiri upacara penganugerahan gelar DHC tanpa menyebutkan nama Kasman Singodimedjo. "Dan Menteri tidak datang. Kalau datang itu katanya merestui," sambungnya pula. Tetapi meskipun Menteri tak datan pada upacara yang amat penting untuk UM itu, ia toh mengirimkan seorang staf dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekedar untuk menyaksikan, tanpa menyambut. Dalam pidato promosi yang diucapkan Prof Dr H Ismail Suny SH MCL Rektor UM menyebutkan: "Sejauh yang dapat diteliti dari tulisan-tulisan, pidato dan cerita para sahabat dan kawan seperjuangan dari Promovendus, mulai jaman menjadi pengurus Jong Java tahun 1923, menjadi Ketua Pengurus Besar National Indonesische Padvinderij dari 1925 sampai 1929, menjadi, Ketua Umum Pengurus Besar Jong Islamieten Bond dari tahun 1929 sd 1935 maka nampak dengan jelas jalur hijau, percaya kepada Allah swt, cinta tanah air, cinta kepada manusia, bersedia berkorban demi ummat, berjuang demi tegaknya cita-cita hukum." Sementara Kasman dalam pidato sambutannya yang bcrjudul "Hal kedaulatan" setebal 37 halaman, mengingatkan bangsa lndonesia tentang hal yang sering dilupakan, yaitu Kedaulatan Allah. Orang Dewasa P&K nampaknya masih ragu-ragu terhadap pribadi Kasman, tokoh yang pernah diangkat sebagai Ketua Badan Keamanan Rakyat yang merupakan pendahuluan dari Tentara Keamanan Rakyat yang lahir tanggal 5 Oktober. Pernah jadi Jaksa Agung tahun 1945 dan Menteri Muda Kehakiman tahun 1948. "Ini 'kan suatu peristiwa penting, nggak sembarangan orang dapat diangkat. Seseorang bisa diangkat pertama karena pertimbangan politis. Dan kedua diberikan karena ilmiah. Mengingat pengabdian dan prestasinya yang hebat sekali. Kalau semua orang bisa diangkat dengan gampang, bisa celaka," ulas Kresno, Kepala Biro Humas P&K. Menurut Kresno penganugerahan tersebut "tidak dapat dibenarkan dan tidak sah." Karena belum adanya persetujuan dri Menteri. "Dan bagaimana bisa disetujui, permohonan saja belum diterima," katanya. Prosedur permohonan itu katanya, seharusnya lewat Kordinator Perguruan Tinggi Swasta. Sedangkan surat yang di sampaikan UM kepada Kopertis bukan berisi permohonan, tapi pemberitahuan. Pemberitahuan yang bertanggal 24 Desember itu baru sampai ke Kopertis tanggal 24 Desember--persis pada waktu berlangsungnya upacara penganugrahan gelar. Ismail Suny memang mengakui, sampai saatnya upacara pemberian gelar, Berrat pemberitahuannya kepada S, Thaejeb belum dapat jawaban. "Ada tidaknya jawaban buat saya tidak soal. Kalau dulu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah dapat memberi gelar kepada Bung Karno mengapa sekarang tidak pula dapat kepada Kasman. Pemberian gelar kepada Profesor Kasman mau dipersoalkan, mengapa untuk Sukarno tidak?" Suny menyebutkan bahwa pemberian gelar DHC itu bersifat ilmiah, tapi jelas Bung Karno waktu itu bukan Kasman waktu sekarang. Sedangkan Kasman Singodimedjo yang dihubungi Klarawijaya dari TEMPO menjelaskan bahwa dia tak mau mempersoalkan niat UM untuk memberi gelar kepadanya. Karena dia beranggapan Ismail Suny adalah "orang dewasa." Tentang pemberian gelar itu dia menjawab: Saya yang diberi. Kalau saudara diberi sesuatu oleh seseorang, lantas pemberian itu saudara campakkan, bagaimana?' Dan UM sampai sekarang tetap berpendirian Kasman pantas menyandang gelar itu. "Tak ada pernyataan langsung yang ditujukan kepada Universitas Muhammadiyah buat apa saya mengeluarkan pernyataan? kata Suny.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus