Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Hari ini 62 Tahun Lalu, Aceh Resmi Menjadi Daerah Istimewa

Melalui keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, pada 7 Desember 1959 Aceh ditetapkan menjadi Daerah istimewa.

7 Desember 2021 | 15.54 WIB

Foto udara Masjid Raya Baiturrahman yang berada di pusat kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 14 Mei 2020. Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki lima kubah yang melambangkan rukun Islam sekaligus dasar negara Pancasila itu merupakan destinasi wisata religi dan ikon kota Banda Aceh, termasuk  salah satu masjid tertua dan termegah di Asia yang dibangun abad 16 pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda. ANTARA FOTO/Ampelsa
Perbesar
Foto udara Masjid Raya Baiturrahman yang berada di pusat kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 14 Mei 2020. Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki lima kubah yang melambangkan rukun Islam sekaligus dasar negara Pancasila itu merupakan destinasi wisata religi dan ikon kota Banda Aceh, termasuk salah satu masjid tertua dan termegah di Asia yang dibangun abad 16 pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda. ANTARA FOTO/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aceh atau Serambi Mekah menjadi salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang, termasuk kebijakan otonomi khusus di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, Aceh menjadi tempat penyebaran Islam di nusantara—yang pada saat itu dibawah kepemimpinan kerajaan Samudera Pasai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aceh yang memiliki akar sejarah yang terbilang cukup istimewa seperti kehidupan beragama masyarakatnya, penyelenggaraan kehidupaan, penyelenggaraan pendidikan, serta ulama yang memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perjalanannya Aceh resmi dijadikan sebagai daerah istimewa pada 7 Desember 1959. Status pemberian daerah istimewa diberikan kepada Aceh melalui keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.

Terkait aturan Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus atau daerah istimewa, pemerintah kembali menerbitkan aturan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Adapun penyelenggaraan keistimewaan pada Pasal 3 dijelaskan bahwa keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.

Aceh yang menegakkan syariat Islam dalam menjalankan roda pemerintahannya, dalam UU 44/1999 juga ditetapkan terkait kehidupan bersama di masyarakat. Daerah dapat mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan kehidupan dengan menegakkan syariat Islam dengan tetap menjaga kerukunan kehidupan beragama di dalamnya. Dan berdasarkan Undang-undang RI Indonesia no 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

GERIN RIO PRANATA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus