Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Guna memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI ke-78, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengibaran bendera merah putih dilakukan selama sebulan penuh. Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” bunyi penggalan isi surat edaran tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut serba-serbi pengibaran bendera saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, sebagaiimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
1. Mengibarkan bendera merah putih saat HUT RI hukumnya wajib
Mengibarkan bendera merah putih saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Tak hanya saat upacara resmi, sang saka merah putih juga kudu dikibarkan di setiap depan rumah warga, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Indonesia. Bahkan, juga di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
2. Bagi warga tidak mampu, pemerintah daerah diimbau berikan bendera
Ada kalanya, karena keterbatasan ekonomi, warga tidak mampu membeli bendera merah putih. Karenanya, pemerintah daerah dianjurkan memberi bantuan bendera kepada warga yang tidak mampu tersebut. Aturannya termuat dalam Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” bunyi Pasal 7 ayat 4 UU tersebut.
3. Aturan waktu pengibaran bendera
Jokowi meminta pengibaran bendera merah putih dilaksanakan selama sebulan penuh. Kendati begitu, sang saka merah putih tak boleh dibiarkan berkibar di malam hari. Hanya dalam keadaan tertentu bendera merah putih boleh dikibarkan di waktu malam. Untuk itu, penaikan dan penurunan bendera kudu rutin dilakukan tiap hari. Untuk waktunya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
4. Aturan menaikkan dan menurunkan bendera
Menaikkan dan menurunkan bendera merah putih juga tidak boleh sembarangan. Bendera merah putih kudu dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Dalam upacara resmi, pada waktu penaikan atau penurunan bendera, hadirin wajib memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan selesai. Penaikan atau penurunan bendera merah putih dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
5. Larangan-larangan terhadap bendera merah putih
Dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada sejumlah larangan terkait bendera merah putih. Isi pasal tersebut yaitu, Setiap orang dilarang:
• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.
• Menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
• Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
• Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera merah putih.