Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

ICW Tanggapi Soal Simpati Prabowo ke Keluarga Koruptor

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan simpati Prabowo itu merupakan bentuk pemakluman terhadap tindakan korupsi.

11 April 2025 | 14.54 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyambangi  Bareskrim Poklri untuk melaporkan Ketua KPK Filri Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. Peneliti ICW Wana Alamsyah menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Filri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan yang sebenarnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyambangi Bareskrim Poklri untuk melaporkan Ketua KPK Filri Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. Peneliti ICW Wana Alamsyah menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Filri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan yang sebenarnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai respons Presiden Prabowo Subianto terhadap wacana pemiskinan koruptor dan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset sebagai ketidaktegasan dalam memberantas korupsi. Prabowo sebelumnya menyebut pemiskinan keluarga koruptor perlu dilakukan secara hati-hati dan adil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan simpati Prabowo itu merupakan bentuk pemakluman terhadap tindakan korupsi. Padahal, Wana melanjutkan, korupsi kerap melibatkan keluarga. Wana pun menyoroti instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor melalui RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Lambatnya proses pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dijadikan momentum oleh para koruptor untuk mengamankan aset yang bersumber dari uang kotor korupsi dan pencucian uang dengan menempatkan dan menyamarkan asetnya melalui anggota keluarga,” ujar Wana melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 April 2025. 

Menurut Wana, bila Prabowo memiliki komitmen dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor, maka tidak akan sulit baginya mendesak DPR untuk segera memproses RUU yang telah digagas sejak 2012 lalu itu. Pasalnya, koalisi Prabowo mendominasi kursi di legislatif, yakni lebih dari 80 persen. Meski begitu, RUU Perampasan Aset justru tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, Wana menyebut keluarga koruptor seringkali terlibat langsung sebagai pihak yang juga melakukan korupsi atau pelaku aktif. Ada pula yang juga terlibat secara tidak langsung sebagai pihak yang penampung atau penikmat hasil korupsi atau sebagai pelaku pasif. “Salah satu modus yang dilakukan yakni dengan melakukan pencucian uang untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi,” tutur Wana. 

Adapun berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap tren penindakan kasus korupsi pada 2015-2023, terdapat 46 kasus yang melibatkan anggota keluarga. ICW mencatat jumlah tersangka yang ditetapkan oleh penegak hukum sebanyak 87 orang, dengan 44 persen atau 39 orang di antaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi.

Lebih jauh Wana menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga tidak maksimal digunakan oleh penegak hukum. “Dari 46 kasus yang diproses, penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus,” kata dia. 

ICW pun mendesak agar Prabowo segera mempercepat proses RUU Perampasan Aset. “Hal ini untuk memberikan kejelasan sikap dan tindakan Prabowo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Wana. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat wawancara dengan tujuh jurnalis di Hambalang, Jawa Barat, mengatakan bahwa aset-aset milik koruptor dapat disita oleh negara. "Jadi, kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan, makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," ujar Prabowo pada Ahad, 6 April 2025, sebagaimana diberitakan Antara

Namun, Prabowo kemudian mengatakan bahwa pemiskinan keluarga koruptor perlu dilakukan secara hati-hati. "Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya (koruptor). Kalau ada aset yang sudah milik dia, sebelum dia menjabat, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga gitu? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya," tutur dia. 

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus