Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah memberikan rambu-rambu bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam menentukan besaran uang kuliah tunggal alias UKT. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Abdul Haris, mengakui bahwa imbauan tersebut merupakan kewajiban untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selanjutnya, pemimpin PTN maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran biaya kuliah tunggual (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Intinya, BKT menjadi batas atas penetapan UKT di perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tidak ada kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT. Itupun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT,” kata Haris saat dihubungi pada Kamis, 9 Mei 2024.
Haris menegaskan, penetapan UKT merupakan wewenang pemimpin perguruan tinggi. Maka, UKT hanya berlaku di universitas masing-masing. Ketentuan yang berlaku secara nasional dari Kemendikbud adalah kewajiban dalam menyediakan kelompok tarif UKT kelompok 1 dan 2 tadi. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTN-BH.
Menurut Haris, semua PTN maupun PTN-BH akan memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial. Di tengah isu kenaikan UKT, ia menilai PTN masih relatif lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan PTS, karena PTN mengimplementasikan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan tarif UKT 2. Tarif itu tidak melampaui batas BKT.
Haris mengklaim PTN juga memperoleh subsidi rutin dari pemerintah dan menawarkan lebih banyak kesempatan beasiswa. Mantan Wakil Rektor UI itu mengungkap, Kemendikbudristek setiap tahun menyalurkan Bantuan Pendanaan PTNBH (BPPTNBH) kepada PTNBH dan memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) kepada kampus selain PTNBH.
Ada pula pemberian insentif pendanaan berbasis capaian Indikator Kinerja Utama Kemendikbudristek, dan pemberian bantuan penugasan khusus. Juga skema hibah-hibah Tridharma lainnya antara lain untuk menurunkan beban operasional PTN dan PTNBH.