Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel menyakiti perasaan anggota TNI lain. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai kenaikan itu juga melanggar prinsip meritokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit sistem," kata Ardi dalam keterangan resmi pada Jumat, 7 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, selama ini Mayor Teddy juga tidak melaksanakan tugas sebagai prajurit militer di lapangan. Termasuk, lanjut Ardi, memiliki prestasi pada instansi TNI. "Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo saat itu, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya," ujar dia.
Ardi mengkritik keras keberadaan Mayor Teddy pada pemilu 2024 lalu juga telah melakukan pelanggaran secara terang-terangan. Ia mengatakan bentuk pelanggaran ini terhadap netralitas sebagai anggota TNI. "Terlibat langsung dalam politik praktis yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran," ucap Ardi.
Dia menyebut kenaikan pangkat seorang Mayor menjadi Letkol tanpa Sekolah Staf dan Komando juga bernuansa politis. Ardi mengatakan kejadian ini sejak Teddy menjabat sebagai Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
"Sejak awal, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekertaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan," kata dia.
Ardi mengatakan jabatan yang diperoleh Mayor Teddy juga melanggar pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI. Ia menyampaikan regulasi ini mengatur tentang 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.
Di antaranya Kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Dalam konteks ini, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan," tutur Ardi.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy dikabarkan mendapat kenaikan pangkat menjadi letkol. Berdasarkan dokumen Markas Besar TNI yang dilihat Tempo, 6 Maret 2025, Panglima TNI memerintahkan mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya naik satu tingkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol.
“Diperintahkan, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet RI. Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi dokumen tersebut.
Dokumen itu menyebutkan bahwa diperlukan surat perintah dari Panglima TNI untuk Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol. Panglima TNI Jenderal Agus Subianto pun menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.