Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Alasan Kenapa Istilah PRT Lebih Baik Ketimbang ART Apalagi Pembantu

Istilah PRT lebih tepat digunakan ketimbang ART apalagi pembantu. Ini alasannya.

17 Juni 2021 | 06.18 WIB

Massa perempuan pekerja rumah tangga (PRT) melakukan senam saat aksi May Day atau Hari Buruh Internasional di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Massa perempuan pekerja rumah tangga (PRT) melakukan senam saat aksi May Day atau Hari Buruh Internasional di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hari pekerja rumah tangga (PRT) internasional dirayakan pada Rabu, 16 Juni 2021 di seluruh dunia. Salah satu diskusi yang mencuat adalah kenapa masyarakat harus menggunakan istilah pekerja rumah tangga ketimbang asisten rumah tangga (ART) apalagi pembantu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan saat ini PRT dan ART adalah dua istilah yang paling sering digunakan. Namun di antara keduanya, Lita mengatakan istilah pekerja dalam pekerja rumah tangga, lebih tepat dipakai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kan memang masuk dalam hubungan kerja dengan unsur-unsur ada perintah, ada majikan, ada pekerjaan yang dikerjaan, dan ada pekerjanya," kata Lita kepada Tempo, Rabu, 16 Juni 2021.

Berbeda dengan istilah asisten rumah tangga yang juga secara harafiah berarti pembantu. Lita mengatakan istilah ini hanya menyerap dari kata assistant di bahasa Inggris, namun tak mengubah esensi bahwa artinya adalah pembantu.

Pembantu, bisa diartikan sebagai orang yang membantu, dan bisa jadi tanpa imbalan. Berbeda dengan PRT yang secara orientasi adalah seorang pekerja. "Kalau PRT kan memang kerja untuk mencari imbalan," kata Lita.

Lita pun mengatakan istilah PRT juga lebih diterima secara internasional, karena sesuai dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hadir di Konvensi pada 16 Juni 2011.

"Ia menyatakan bahwa Indonesia akan meratifikasi dan menggunakan konvensi itu sebagai acuan. Tapi hingga saat ini, RUU Perlindungan PRT ini belum juga keluar," kata Lita.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus