Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Beda Kekerasan Seksual dengan Pelecehan Seksual

Kekerasan seksual cakupannya lebih luas daripada pelecehan seksual. Sedangkan pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual.

4 Februari 2022 | 17.18 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Secara sekilas kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah istilah yang sama. Padahal, kekerasan seksual cakupannya lebih luas daripada pelecehan seksual. Sedangkan pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual. Lalu apa perbedaannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, kekerasan seksual didefinisikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksaan atau ancaman, termasuk perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, dan pemaksaan prostitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komnas Perempuan membagi bentuk kekerasan seksual ke dalam 15 macam, di antaranya yaitu bentuk tindakan seksual maupun tindakan untuk mendapatkan seksual secara memaksa, pelecehan seksual baik secara fisik maupun verbal, mengeksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan dan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, serta kontrol seksual yang mendiskriminasikan perempuan.

Pelaku kekerasan seksual tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban. Artinya, pelecehan seksual ini dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapa pun termasuk istri atau suami, pacar, orang tua, saudara kandung, teman, kerabat dekat, hingga orang yang tak dikenal. Kekerasan seksual ini dapat terjadi di mana saja, termasuk rumah, tempat kerja, sekolah, atau kampus.

Sementara pelecehan seksual, Komnas Perempuan menyebutkan, merupakan tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Adapun jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus