Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Istana: Dewan Pertahanan Nasional Diketuai Langsung Prabowo, Fokus Pertahanan

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah ada di dalam Undang-undang tentang Pertahanan.

16 Desember 2024 | 22.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Namun, Hasan tidak menjelaskan nomor Keppres tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasan hanya mengatakan tugas dan fungsi DPN memberikan pertimbangan dan masukan strategis untuk kebijakan pertahanan nasional. Ketua DPN adalah Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketua langsung presiden. Anggota tetapnya seperti menteri pertahanan, menteri dalam negeri, hingga menteri keuangan," kata Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Hasan mengatakan, DPN juga memiliki anggota tetap. Penetapan anggota tetap tergantung situasi. Sejauh ini, anggota tetap itu adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.

Hasan lantas membandingkan DPN dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Menurut Hasan, Wantannas fokus pada urusan ketahanan dan keamanan. Karena itu, ada unsur polisi di dalamnya.

Sedangkan, DPN fokus sektor pertahanan. Karena itu, ada sejumlah deputi yang fokus pada pertahanan, yaitu deputi strategi dan geopolitik. "Karena pertahanan jadi DPN aspeknya TNI. Ini juga termasuk pertimbangan geopolitik, merumuskan ancaman dan ketahanan pertahanan," kata Hasan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi melantik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai ketua harian DPN pada Senin, 16 Desember 2024. Pelantikan itu berdasarkan Keppres Nomor 87 Tahun 2024 tentang pengangkatan ketua harian dan sekretaris DPN. 

Sjafrie sebelummya mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah ada di dalam Undang-undang tentang Pertahanan. Dalam pasal 15 beleid tersebut, Dewan Pertahanan Nasional dibentuk untuk urusan kedaulatan negara.

Adapun kajian mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Negara sudah disusun Sjafrie dalam disertasi doktoral di Universitas Pertahanan pada 2023. Disertasi itu berjudul “Pengembangan Model Kerja Sama Sipil Militer dalam Pengelolaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Indonesia”.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus