Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sjafrie Sjamsoeddin Sebut DPN Bisa Ikut Urus Masalah Sawit

Sjafrie Sjamsoeddin menyebut DPN dapat ikut urus pelanggaran hukum pengusaha sawit di kawasan hutan.

5 Februari 2025 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pertemuan dengan Menteri Pertahanan Jepang Nakatani Gen di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 7 Januari 2025. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) akan bertugas mengobservasi seluruh permasalahan nasional di Indonesia. Ia mencontohkan DPN bahkan bisa ikut mengambil peran dalam urusan penertiban kawasan hutan, khususnya pelanggaran hukum oleh pengusaha kelapa sawit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sjafrie peran DPN dibutuhkan karena pelanggaran semacam itu berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi Indonesia. "Dalam hal ini, ada peraturan presiden untuk menertibkan kawasan hutan," kata Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Sjafrie yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPN, menyebut lembaganya tidak memiliki otoritas operasional. Tugas DPN akan terbatas hanya untuk memberikan rumusan solusi untuk didelegasikan kepada instansi lain yang memiliki otoritas untuk mengeksekusi persoalan di lapangan.

"DPN punya peran tugas dan fungsi untuk merumuskan solusi kebijakan dan tindakan strategis yang harus diambil oleh negara melalui keputusan presiden," kata Menhan. Saat ini Sjafrie juga diminta Presiden Prabowo Subianto memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sempat menimbulkan perdebatan di masyarakat. Selain dianggap memiliki kewenangan yang terlalu luas, urgensi keberadaan DPN juga dipertanyakan karena Indonesia terlebih dahulu telah memiliki Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).

Sjafrie menegaskan pembentukan DPN pelaksanaan amanat undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 15 dalam Undang-Undang Pertahanan yang menyatakan bahwa Dewan Pertahanan Nasional bertugas untuk mengelola urusan kedaulatan negara.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan yang mendasar. “Kalau ketahanan (Wantannas) 'kan lebih pada ketahanan, ada keamanan juga. Ini (DPN) benar-benar sektornya sektor pertahanan. Jadi, nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Hasan mengatakan perbedaan DKN dan DPN adalah, jika dalam DKN terdapat unsur Polri sedangkan DPN lebih menekankan pada aspek TNI. Selain itu, lanjut Hasan, Dewan Pertahanan Nasional yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin juga bertugas untuk memberikan berbagai pertimbangan menyangkut geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi, juga akan merumuskan keadaan ancaman, misalnya memposisikan kekuatan keamanan.

Haura Hamidah berkontribusi pada artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus