Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani, memprotes kebijakan pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III per 1 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Benar-benar kado pahit untuk rakyat,” kata Netty seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima Tempo hari ini, Jumat, 3 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, pemerintah mengabaikan kesepakatan dengan Komisi IX DPR pada 12 Desember 2019 tentang subsidi yang diberikan pemerintah.
Netty menerangkan kesepakatan itu hasil rapat maraton Komisi IX bersama pemerintah pada 6-7 November 2019 dan dilanjutkan pada 11-12 Desember 2019.
Rapat menyepakati tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).
Kala itu, Netty mengklaim, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN menghitung surplus dari kenaikan iuran Kelas I, II dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) cukup untuk memberi subsidi peserta PBPU dan Kelas III.
“Ternyata mata hati rezim pemerintah telah mati dengan tetap bersikukuh pada keputusan menaikkan premi."
Netty menerangkan bahwa BPJS Kesehatan menaikkan iuran dengan alasan harus patuh kepada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 bahwa kenaikan iuran untuk semua kelas.
Dia berpendapat kenaikan iuran BPJS adalah bukti pemerintah tidak mendengar jeritan hati rakyat. "Katanya kerja untuk rakyat, tapi kok menyengsarakan rakyat. Rezim zalim, katanya pro rakyat tapi mencekik rakyat,” ucapnya.
Netty lantas berjanji mengajak Komisi IX meminta rapat gabungan dengan kementerian terkait untuk mempertanyakan keputusan iuran BPJS naik.
Dia juga berniat membuka hotline service pengaduan bagi warga miskin di daerah pemilihannya yang dikeluarkan dari daftar PBI BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri Kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Lalu, iuran peserta Kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000
Sementara itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI itu diambil dari anggaran pemerintah yang berlaku surut sejak 1 Agustus 2019.