Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jadi Sebab Pemecatan, Ini Bunyi AD/ART PDIP yang Ditabrak Jokowi

Jokowi disebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PDIP tahun 2019. Aturan mana yang ditabrak Jokowi?

17 Desember 2024 | 18.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (kiri) dan Joko Widodo di GOR Jatidiri, Semarang, 2012. PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution, dari keanggotaan partai. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi disebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tahun 2019. Oleh sebab itu, PDIP telah resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai, sebagaimana diumumkan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komarudin mengungkapkan, pengumuman pemecatan ini merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. Pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan atau SK bernomor 1649/KPTS/ DPP/XII/ 2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin membacakan poin pertama keputusan tersebut melalui keterangan video.

Lantas AD/ART PDIP apa yang dilanggar Jokowi?

Dalam pertimbangannya, seperti tertuang dalam Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024, Jokowi dinilai melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai merupakan larangan bagi setiap anggota PDIP sebagaimana Pasal 22 huruf b dan c Anggaran Dasar Partai.

Selain itu, Jokowi dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pilpres 2024 dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain.

Jokowi juga dinyatakan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Penyalahgunaan kekuasaan ini dinilai menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Menilik AD/ART PDIP tahun 2019 yang dilanggar Jokowi

AD/ART PDIP merupakan peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain serta peraturan pelaksanaan anggaran dasar PDIP. Aturan yang menjadi dasar pergerakan PDIP ini mengatur antara lain tentang keanggotaan, termasuk hak, kewajiban dan larangan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17, setiap anggota partai PDIP berhak mendapat perlakuan yang sama di dalam partai, menghadiri rapat-rapat partai, hingga menyampaikan aspirasi dan pendapat kepada partai. Selain itu, juga berhak menggunakan hak bicara dalam rapat, mendapatkan hak memilih dan dipilih, dan memperoleh perlindungan dan pembelaan dari partai.

Di sisi lain, seperti diatur dalam Pasal 18, anggota PDIP mempunyai kewajiban antara lain memegang teguh dan melaksanakan asas, jati diri, watak, fungsi dan tujuan partai; menaati peraturan dan keputusan partai; menjaga nama baik dan kehormatan partai; menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh partai; membayar iuran wajib; dan melakukan rekrutmen anggota baru.

Adapun larangan anggota partai diatur dalam Pasal 22. Jokowi disebut melanggar poin pada huruf b dan c. Berikut larangan anggota partai PDIP yang diatur dalam AD/ART:

a. Menjadi anggota organisasi politik lainnya;

b. Melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai;

c. Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai;

d. Mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;

e. Membocorkan rahasia Partai;

f. Menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang atau badan hukum dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan citra Partai;

g. Melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai; dan

h. Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai dan Peraturan-Peraturan Partai.

Adapun dalam Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa anggota partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi larangan partai kenakan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan berupa: peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebastugasan dari jabatan partai, dan pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus