Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jadwal Libur dan Kegiatan Pembelajaran Siswa Madrasah Selama Ramadan

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran jadwal belajar dan libur siswa selama Ramadan.

6 Maret 2024 | 11.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Madrasah. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran jadwal belajar dan libur siswa selama Ramadan. Surat itu diterbitkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Siadiyanto pada Kementerian Agama pada Senin 4 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie membenarkan surat edaran itu. "Iya, benar," kata Hasbie, Rabu 6 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Dalam edaran itu, Sidik mengatakan, pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Hari pertama puasa akan mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H.

"Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," kata Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto dikutip dalam SE itu.

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;

4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.


Pilihan Editor: Tradisi Menyambut Ramadhan: Jejak Sejarah dari Budaya Padusan di Tanah Jawa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus