Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Jemaah dapat menarik setoran pelunasan dana haji tanpa kehilangan status keberangkatan sebagai calon jemaah haji.
Dana disimpan dan diinvestasikan di bank-bank syariah.
Pemerintah membantah jika dikatakan pembatalan keberangkatan sebagai keputusan yang terburu-terburu.
JAKARTA – Kementerian Agama memberikan kompensasi kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Kementerian menyatakan jemaah dapat menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tanpa kehilangan status calon jemaah haji. “Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1443 H/2022 M,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo