Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Jemaah Bisa Tarik Dana Haji tanpa Kehilangan Status

Pemerintah menyatakan jemaah dapat menarik setoran pelunasan dana haji tanpa kehilangan status keberangkatan sebagai calon jemaah haji. Diprioritaskan untuk tahun depan.

5 Juni 2021 | 00.00 WIB

Jemaah Calon Haji Wasnadi (62) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, 4 Juni 2021. ANTARA/Oky Lukmansyah
Perbesar
Jemaah Calon Haji Wasnadi (62) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, 4 Juni 2021. ANTARA/Oky Lukmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Jemaah dapat menarik setoran pelunasan dana haji tanpa kehilangan status keberangkatan sebagai calon jemaah haji.

  • Dana disimpan dan diinvestasikan di bank-bank syariah.

  • Pemerintah membantah jika dikatakan pembatalan keberangkatan sebagai keputusan yang terburu-terburu.

JAKARTA – Kementerian Agama memberikan kompensasi kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Kementerian menyatakan jemaah dapat menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tanpa kehilangan status calon jemaah haji. “Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1443 H/2022 M,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus