Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jika MK Kabulkan Gugatan, Perindo Ajukan JK Jadi Cawapres Jokowi

Perindo ingin ajukan JK sebagai calon wakil presiden Jokowi untuk menghindari friksi di kalangan koalisi pendukung inkumben.

21 Juli 2018 | 13.30 WIB

Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat membuka Rapimnas Perindo II di JCC Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Presiden Jokowi hadir bersama Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat membuka Rapimnas Perindo II di JCC Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Presiden Jokowi hadir bersama Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan partainya akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar menggandeng Jusuf Kalla atau JK menjadi calon wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Hal itu akan dilakukan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi perihal masa jabatan wakil presiden yang diajukan Perindo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau nanti MK mengabulkan permintaan Perindo, maka Pak JK akan kami ajukan ke Pak Jokowi untuk jadi cawapres," kata Rofiq di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Juli 2018.

Perindo menginginkan JK mendampingi Jokowi di pilpres 2019. Partai besutan Harry Tanoesoedibjo ini telah mengajukan permohonan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Rofiq mengatakan, Perindo menilai JK merupakan sosok yang tepat mendampingi Jokowi. Dia beralasan kedua orang ini perlu kembali bersanding demi melanjutkan pembangunan yang telah direncanakan dan dimulai di periode pemerintahan sekarang.

JK pun merespons gugatan uji materi yang dilakukan Perindo. Jumat malam kemarin, JK mengatakan bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. Pengajuan diri JK didaftarkan oleh kuasa hukumnya, yakni Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan lain-lain ke Mahkamah Konstitusi.

Rofiq mengatakan selama ini tak ada komunikasi personal dengan JK hingga wakil presiden inkumben itu mengajukan diri sebagai pihak terkait. Namun, dia memastikan partainya berkukuh menyorongkan JK sebagai cawapres Jokowi.

Rofiq berpendapat, dikabulkannya gugatan uji materi itu akan membuat Jokowi lebih leluasa untuk memilih JK sebagai cawapresnya kembali. "Setidak-tidaknya Pak Jokowi akan mempunyai pilihan lebih banyak," kata dia.

Rofiq menambahkan, dipilihnya JK akan meredakan situasi politik yang panas dan tegang. Sebab, kata dia, saat ini partai-partai pendukung Jokowi saling berkontestasi mengajukan ketua umumnya masing-masing untuk menjadi cawapres.

"Kalau dipilih salah satu, nanti terjadi friksi dan kesenjangan luar biasa," ujar Rofiq.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus