Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Senang Gubernur Bali Wajibkan Pakaian Adat Setiap Selasa dan Kamis

Presiden Jokowi sebut Pergub Bali soal penggunaan pakaian daerah setiap Selasa dan Kamis mendukung industri tenun.

2 Februari 2023 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan paparan saat peresmian Bendungan Tamblang di Desa Sawan, Buleleng, Bali, Kamis 2 Februari 2023. Presiden meresmikan bendungan yang dibangun sejak tahun 2018 tersebut dengan anggaran Rp820 miliar yang memiliki kapasitas tampung 5,1 juta m3 dan luas genangan 29,8 ha yang digunakan untuk irigasi sawah dan mengurangi risiko banjir. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi senang dengan kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang membuat Peraturan Gubernur tentang kewajiban pegawai menggunakan pakaian daerah Bali setiap Selasa dan Kamis. Menurut Jokowi, kebijakan ini sebagai tanda pemerintah daerah mendukung pengembangan industri kecil kain tenun songket.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini akan mendorong industri kreatif, utamanya yang handmade bisa berkembang dengan kebijakan ada Pergub setiap Selasa pakai kain Bali dan setiap Kamis memakai busana adat," ujar Jokowi seperti disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 2 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kunjungan kerja hari keduanya di Bali, Jokowi mendatangi Sentra Tenun Jembrana. Di sana Jokowi dikenalkan dengan berbagai jenis dan motif kain tenun songket khas Bali.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan sambutan masyarakat di Kabupaten Jembrana, yang memang baru kali ini saya kunjungi. Dan saya juga sangat menghargai apa yang telah dilakukan Pak Bupati dan didukung oleh Pak Gubernur Bali dalam mengembangkan tenun," kata Jokowi. 

Aturan Baju Adat Sudah Diberlakukan Sejak 2018

Gubernur Bali I Wayan Koster sudah memberlakukan kewajiban mengenakan pakaian daerah untuk para pegawai sejak 2018. Saat itu aturan tentang baju adat ini tertuang dalam Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Tiga tahun kemudian, Wayan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Wayan menyebut aturan itu agar warisan budaya kreatif masyarakat Bali tetap dapat dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali. 

Adapun Surat Edaran ini secara khusus ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus