Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi soal Polusi Udara Jabodetabek: Perlu Waktu, Kerja Total, dan Bersama-sama

Jokowi menyebut perlu kolaborasi, waktu, dan sanksi yang tegas untuk menangani masalah polusi udara di Jabodetabek.

30 Agustus 2023 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan operasi LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) di Stasiun LRT Cawang, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. LRT Jabodebek dijadwalkan mulai beroperasi pada Senin di 18 stasiun yaitu yaitu Stasiun Dukuh Atas, Setiabudi, Rasuna Said, Kuningan, Pancoran, Cikoko, Ciliwung, Cawang, TMII, Kampung Rambutan, Ciracas, Harjamukti, Halim, Jatibening Baru, Cikunir I, Cikunir II, Bekasi Barat dan Jatimulya. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengancam bakal menutup pabrik yang membandel dan tak mau memasang scrubber atau penyaring pada cerobong asap pembuangan. Instruksi pemasangan scrubber ini sebelumnya disampaikan Jokowi dalam rapat penanganan polusi udara Jabodebek di Istana Negara, Jakarta Pusat tiga hari lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali," ujar Jokowi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan industri memasang scrubber di pabrik untuk mengurangi emisi buangan pabrik. Luhut mengatakan pemerintah melakukan inspeksi intensif untuk memastikan scrubber terpasang. Jika industri yang tak mau memasang scrubber, Luhut mengatakan bakal ada sanksi yang dikenakan seperti penutupan pabrik.

"Kalau dia harus pakai scrubber, tadi mengurangi apa, carbon emission. Kalau nggak memenuhi kita ingatkan lagi, kalau tiga kali, kalau nggak juga, kita tutup," kata Luhut.

Pemerintah sanksi 11 industri

Pemerintah sebelumnya telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang.

Perlu kolaborasi atasi polusi udara

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyebutkan bahwa untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek, dibutuhkan upaya bersama dari berbagai lintas pemangku kebijakan. 

"Ya ini dibutuhkan usaha bersama. Semuanya harus melakukan, (termasuk melakukan) perpindahan dari (sarana) transportasi pribadi ke (sarana) transportasi publik dan massal," katanya.

Penanganan polusi udara perlu waktu

Jokowi mengatakan pemerintah masih berupaya mengatasi polusi udara di Jabodetabek yang kondisinya makin parah saat ini. Menurut Jokowi, hasil dari penanganan tersebut memang tidak bisa instan dirasakan. 

"Memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung," kata Jokowi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ragam langkah yang dilakukan pemerintah untuk atasi polusi udara

Saat ini, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi masalah polusi udara itu. Mulai dari modifikasi cuaca serta menggiatkan penanaman pohon di lingkungan perkantoran.

 "Penanaman pohon sebanyak-banyaknya di halaman kantor-kantor diwajibkan dan diharuskan," ujar dia.

Selain itu, pemerintah juga mengkaji pemberlakuan aturan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara, meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap, dan melaksanakan uji emisi pada kendaraan bermotor.

"Kemudian kita juga telah melakukan modifikasi cuaca TMC, itu juga usaha. Work from home juga dilakukan, pengawasan kepada industri, PLTU, semuanya sekarang ini dilakukan. Kepada sepeda motor, mobil, kita cek semuanya emisinya," kata Jokowi. 

Jokowi menyebut, kebiasaan menggunakan transportasi massal harus terus ditingkatkan. Sehingga mengurangi operasional kendaraan pribadi yang turut menyumbang polutan ke udara.

"Perpindahan transportasi pribadi ke publik," ujar dia.

Setiap kendaraan bermotor juga bakal dicek emisinya. Jokowi mengatakan, salah satu cara mengurangi polusi adalah penggunaan kendaraan bertenaga listrik. "Termasuk pemakaian mobil listrik," ujar dia.

Sedangkan di bagian pencegahan, kata Jokowi, ada sejumlah langkah yang diambil agar dampak peningkatan polusi udara di perkotaan terhadap kesehatan warga bisa diminimalisir. Salah satunya dengan mengampanyekan penerapan protokol 6M+1S untuk mencegah dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan. 

Protokol 6M+1S meliputi memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan penjernih udara, menghindari sumber polusi udara, menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.

Sumber pencemaran udara menurut KLHK

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membeberkan sumber-sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara di Jabodetabek. “Sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara di Jabodetabek yakni 44 persen dari kendaraan, 30 persen dari PLTU, dan sisanya lain-lain, termasuk dari rumah tangga pembakaran,” jelasnya.

Dalam upaya mengatasi pencemaran udara, kata Siti, pihaknya telah melakukan beberapa langkah di lapangan, termasuk mengawasi industri pembangkit listrik dan memperketat uji emisi kendaraan.

Dia melanjutkan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga meminta agar seluruh stakeholders, seperti pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk untuk mulai menanam pohon besar. Upaya lainnya untuk mereduksi polusi udara adalah dengan memasang tirai air di gedung-gedung tinggi.

“Jadi ada air mancur terus-terusan itu akan memberikan uap air sebenarnya, sehingga mempengaruhi (pengurangan polusi),” tutur Siti.

M JULNIS FIRMANSYAH | RR ARIYANI | JAMAL ABDUN NASHR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus