Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hariqo Wibawa Satria, mengatakan status Masjid Istiqlal di Jakarta, sebagai masjid negara akan digantikan oleh masjid di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Pergantian tersebut, kata jubir Istana, merupakan konsekuensi dari Jakarta yang tidak akan lagi menjadi ibu kota Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini Masjid Istiqlal sebagai masjid negara, dan dengan dipindahkannya ibu kota negara ke Nusantara sehingga masjid di IKN menjadi masjid negara," kata Hariqo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan tertulis yang sama, Hariqo menyebut masjid negara di IKN dapat digunakan pada Salat Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah pada 2025, dengan kapasitas 5.580 jemaah. Kapasitas maksimal masjid negara ini direncanakan dapat menampung sebanyak 60.000 jemaah.
Masjid di IKN tengah dalam tahap pembangunan I yang terdiri dari bangunan utama empat lantai. Ia merinci empat lantai itu berupa dua lantai mezzanine dan dua lantai pelataran serbaguna sekaligus untuk parkir.
Dibangun di atas lahan seluas 32.125 m2, tempat ibadah untuk umat Islam di IKN ini diproyeksikan memiliki luas bangunan masjid dan plaza seluas 60.173 m2 serta Minaret seluas 427 m2. Selain itu juga terdapat bangunan komersial seluas 2.212 m2 (dua lantai), dan bangunan penunjang seluas 727 m2 (satu lantai).
Rencananya masjid negara itu bakal dilengkapi fasilitas parkir yang mendukung kebutuhan pengunjung, termasuk empat lot khusus VVIP, satu lot untuk difabel. Selain itu, tersedia juga lima lot parkir yang diperuntukkan bagi bus, serta pada lantai LG di area pelataran dengan kapasitas 64 lot parkir.
"Langkah ini membuktikan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan IKN,” kata Hariqo.
Adapun pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN harus diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat keputusan presiden. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo akan meneken Keppres tentang Pemindahan Ibu Kota jika infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah terbangun dengan baik. Proses pembangunan infrastruktur tersebut, kata dia, bisa memakan waktu beberapa tahun.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan salah satu infrastruktur yang harus dikebut adalah di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut dia, pembangunan tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.
“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa bekerja di sana,” kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.