Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

30 Maret 2024 | 14.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atau Kemenag akan mewajibkan bimbingan perkawinan sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya dilansir dari situs Kemenag pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti bimbingan terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti bimbingan perkawinan adalah kewajiban," jelasnya.

Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Bimbingan perkawinan akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus