Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengecam keras penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AL (Angkatan Laut) terhadap jurnalis Sukandi Ali di Pos TNI AL Panamboang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, 28 Maret 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil harus diutamakan dalam penanganan kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena pada hakikatnya para jurnalis menjalankan tugasnya adalah suatu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi,” ungkap Ninik, dalam agenda konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Ninik, peristiwa ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kesejahteraan fisik wartawan yang harus dilindungi secara hukum. Dia menuturkan bahwa Dewan Pers telah berkomunikasi dengan Kepala Staf AL untuk memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk jaminan kesehatan dan keamanan bagi wartawan dan keluarganya.
Dalam dialog bersama pihak TNI AL yang disebutkan sebelumnya, Ninik telah memastikan bahwa Dewan Pers mendesak pihak TNI AL untuk memastikan tiga hal.
Pertama, perlindungan kepada korban. Ninik menekankan, jangan sampai setelah peristiwa penganiayaan tersebut ada intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan maupun keluarganya. Kedua, jaminan kesehatan dan pemulihan untuk korban. Serta ketiga, memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Senada dengan Ninik, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya merupakan ancaman terhadap individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut dia, wartawan bekerja dalam perlindungan konstitusi dan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana wartawan bekerja sesuai dengan mandat konstitusi untuk memenuhi hak publik untuk tahu.
“Kita berada di dalam negara demokrasi. Di dalam negara demokrasi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Arief.
Telebih, kasus penganiayaan aparat tersebut soal dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi sorotan khusus karena mencerminkan pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat.
“Ini adalah sebuah kasus klasik sebetulnya, di mana BBM bersubsidi disalahgunakan, dan ketika itu ditulis, wartawannya kemudian mengalami kekerasan. Kami mengecam dengan sangat keras,” ujar Arif.
Dia juga menegaskan, santunan yang diberikan TNI AL kepada korban bukanlah sebuah langkah tepat jika nantinya menghentikan proses hukum yang harus dijalankan.
“Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan,” ujar Arif.
Melalui penuturan korban kepada Dewan Pers, penganiayaan tersebut dilakukan di lantai dua Pos TNI AL Panamboang, yang terletak di Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada hari Kamis, 28 Maret 2024. Sebelumnya, korban dijemput oleh dua anggota TNI AL di rumahnya. Kedua anggota TNI AL tersebut dibawa oleh Babinsa Desa Babang yang meminta ditunjukkan alamat rumah korban.