Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (Keluarga Mahasiswa) UGM menunjukkan, 54,41 persen mahasiswa UGM angkatan 2023 mendapatkan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tertinggi. Sementara, hanya 7,52 persen mahasiswa yang mendapatkan UKT kelompok terendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan hasil itu, UGM diduga melanggar aturan kuota UKT minimal 20 persen bagi mahasiswa kurang mampu yang wajib dipenuhi PTN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua BEM Keluarga Mahasiswa (KM) UGM, Nugroho Prasetyo Aditama mengatakan citra UGM sebagai kampus kerakyatan perlu dipertanyakan. Sebab, berdasarkan data yang ditemukan mengenai persebaran UKT mahasiswa UGM angkatan 2023, UGM belum menerapkan prinsip inklusivitas yang berkeadilan. Dalam hal ini, pendidikan berkualitas seharusnya menjadi hak setiap orang tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Namun, UGM gagal dalam memenuhi prinsip itu,” kata Nugroho dalam keterangannya kepada Tempo, Jumat 12 Juli 2024.
UGM membagi UKT menjadi lima kelompok. Kelompok terendah, yaitu Kelompok UKT subsidi 100 persen. Kelompok UKT kelas menengah, yaitu UKT Subsidi 75 persen dan UKT subsidi 50 persen. Lalu, UKT kelompok tinggi yaitu UKT subsidi 25 persen dan UKT Pendidikan Unggul atau tak disubsidi pemerintah. Di 2023, jumlah mahasiswa sarjana UGM sebanyak 8.317.
Nugroho mengatakan, dI UGM, UKT Subsidi 100 persen sama dengan kelompok 1 dan 2 yang wajib dipenuhi oleh PTN. Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) menyebut, PTN wajib menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta untuk mahasiswa dengan ekonomi kurang mampu. UKT Kelompok 1 dan 2 wajib dipenuhi minimal 20 persen dari total jumlah mahasiswa PTN per tahun.
Namun, Nugraha mengatakan, UKT subdisi 100 persen hanya sebesar 7,52 persen dari total mahasiswa angkatan 2023 UGM. Dengan begitu, menurut Nugraha, UGM tidak mengikuti aturan kuota wajib minimal 20 persen UKT untuk masyarakat tak mampu. “7,52 persen mahasiswa jauh dari kuota minimal 20 persen,” kata dia.
Di sisi lain, Nugraha mengatakan, UGM terlalu besar menetapkan UKT kelompok tinggi untuk mahasiswa. Adapun UKT Subsidi 75 persen sebesar 18,25 persen dan UKT Subsidi 50 persen sebesar 19,82 persen. Sedangkan, UKT subsidi 25 persen sebesar 19,06 persen dan UKT pendidikan unggul sebesar 35,35 persen.
Bila UKT Subsidi 25 persen dan UKT Pendidikan Unggul dijumlahkan, UGM menetapkan UKT kelompok tinggi untuk 54,41 persen mahasiswa.
Tempo mencoba menghubungi Sekretaris UGM Andi Sandi untuk bertanya mengenai UKT ini. Namun, Tempo belum mendapatkan respons Andi hingga berita ini diturunkan.