Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI kompak mempertanyakan soal mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dimulai dari Anggota Komisi III DPR RI, Soendeson Tandra, yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjawab soal dasar hukum impor gula yang menyebabkan Tom menjadi tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan dia telah membaca Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula yang menggantikan Permen Nomor 527 sebelumnya.
Menurut Soendeson, dari dua peraturan itu tidak ada aturan yang dilanggar Tom untuk memberikan izin impor gula.
“Di Permen itu membagi gula dalam dua bagian. Saya mau menitikberatkan di sini. Gula kristal mentah dan gula kristal putih. Terkait dengan (impor) gula kristal mentah, itu tidak perlu izin. Kecuali gula kristal putih, itu yang boleh mengimpor adalah badan usaha milik negara,” kata Soendeson saat rapat kerja bersama Kejagung di Komisi III DPR RI, Rabu kemarin, 13 November 2024.
Dia juga menyinggung soal alasan penetapan tersangka Tom, yakni mengizinkan impor gula di saat kondisi Indonesia sedang surplus stok gula. Dia menyebut, sejak tahun 2004 hingga sekarang Indonesia selalu melakukan impor gula, baik itu dalam bentuk gula kristal putih maupun gula kristal mentah.
Soendeson mengatakan, mungkin saja alasan saat itu melakukan impor gula karena untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
“Kami terus terang melihat bahwa di dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan kekurangan gula, data yang saya punya adalah impor 105 ton itu pada saat menjelang lebaran,” ucap dia.
Karena itu, kebijakan yang dikeluarkan saat itu, lanjut dia, barangkali bertujuan untuk mengendalikan stok gula di masyarakat.
“Pak Jaksa Agung ini kita bicara bukan saja mengenai perdagangan, kita bicara mengenai politik ekonomi yang jauh lebih luar,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lalo menyampaikan penegakan hukum harus dijalankan dengan asas keadilan. Politikus Partai NasDem ini menyebut kasus Tom berbau pesanan atau kasus orderan.
“Itu memunculkan persepsi di publik, murni penegakan hukum atau kasus orderan atau pesanan?” tanya Rudianto ke Burhanuddin.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyebut kasus Tom menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
"Bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, ada banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor," kata Nasir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan penahanan Tom yang memantik spekulasi publik.
"Kenapa dipanggil, lalu dijadikan tersangka, ditahan? Itu menimbulkan spekulasi publik," kata dia.
Ia khawatir penahanan Tom itu mengganggu citra Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan komitmennya mengenai penegakan hukum. Dia berharap Jaksa Agung bisa menjelaskan persoalan tersebut dengan baik, meskipun tak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.
"Itu kemudian dikhawatirkan menciderai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakan hukum seadil-adilnya."
Senada Nasir, Legislator Partai Demokrat Hinca Pandjaitan juga mempertanyakan kasus Tom ke Jaksa Agung. Dia meminta Burhanuddin menjelaskan ke publik lewat Komisi III supaya duduk perkaranya diketahui jelas.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," tutur Hinca.
Tanggapan Burhanuddin
Menanggapi pertanyaan dari sejumlah Anggota Komisi III DPR itu, Burhanuddin membantah jika penetapan Tom karena adanya kepentingan politik. Dia berujar, penetapan seseorang untuk dijadikan tersangka bukan hal yang mudah.
“Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya. Untuk menetapkan orang menjadi tersangka itu tidak mudah,” katanya.
Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya telah melalui proses serta tahapan yang rigid saat menetapkan Tom sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Tidak mungkin kami menentukan orang lain menjadi tersangka tanpa melalui proses. Ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” kata dia.
Dia memastikan apa yang telah dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menangani kasus impor gula tersebut dengan cara hati-hati.
“Untuk detilnya nanti bisa Pak Jampidsus yang menjelaskan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Merujuk pada Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, kata Abdul, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.
"Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Abdul.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.