Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pegiat antikorupsi dan pengajar hukum menilai langkah Presiden Prabowo bertentangan dengan putusan MK.
Putusan MK terhadap uji materi Pasal 34 Undang-Undang KPK mengatur seleksi dan rekrutmen capim KPK tidak dilakukan presiden dan DPR yang sama.
Posisi Presiden Prabowo terjepit karena tidak mungkin melakukan seleksi calon pimpinan KPK dalam waktu dua bulan.
KEPADA tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang pemilihan calon pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 pada 8 November 2024. Tiga pimpinan KPK yang menemui Yusril adalah ketua Nawawi Pomolango serta dua wakil ketua, yaitu Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Andi Adam Faturahman, Novali Panji Nugroho, Dinda Shabrina, dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini