Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya bakal mempelajari langkah hukum selanjutnya dalam kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima Tempo, Selasa, 14 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menerangkan kasasi yang diajukan oleh KPK merupakan bentuk keseriusan lembaganya untuk dapat membuktikan perbuatan gratifikasi yang dilakukan oleh Samin, sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan. Meski begitu, komisi antirasuah itu tetap menghormati keputusan MA.
"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar dalam tiga tahap. Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap melainkan delik gratifikasi, maka tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.
"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," ungkap hakim Teguh Santosa.
Padahal, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi yang salah satunya berasal dari Samin Tan.
"Menimbang dalam putusan dimana Eni Maulani diputus melanggar pasal 12 huruf B ayat 1 dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp 5 miliar oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidana-nya. Terdakwa dibebaskan dan harus dipulihkan harkat dan martabatnya," ungkap hakim.
Apalagi hakim menilai Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih karena dimintai uang untuk membiayai pencalonan suami Eni sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.