Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kasus idham: sah atau tidak ?

Penilaian K.H As'ad Syamsul Arifin, tentang sah tidaknya pengunduran diri Idham Chalid sebagai ketua umum PB NU dilakukan dengan hati ikhlas dan sadar. (nas)

21 Agustus 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENCABUTAN pengunduran diri Idham Chalid menimbulkan pertanyaan: sah atau tidak? Tampaknya ada dua kubu pendapat, yang sama-sama menelaahnya dari sudut hukum agama. KH Usman Abidin, 66 tahun, penasihat Majelis Syuriah PB NU, menilai pencabutan itu bisa dibenarkan. "Semula Idham menyangka para orang tua itu (Ali Ma'shum, Sa'ad, Machrus Ali dan Masykur Red.) niatnya Lillahi Ta'ala. Tapi setelah diketahui akan adanya unsur luar, beliau lalu mencabut keputusan pengunduran dirinya. Sudah sewajibnya dia mencabut, karena itu adalah suatu jalan yang menuju kebenaran." Usman menilai pengunduran diri itu salah. "Jadi pencabutan itu bukannya tidak sah. Tidak ada hukum yang tidak dapat dicabut, apalagi untuk kemaslahatan." Ia mengambil contoh perbuatan Imam Syafi'i. Sewaktu Imam Syafi'i masih di Irak, pernyataan-pernyataannya disebut qaul qadim (pendapat lama). Namun setelah pindah ke Mesir, Imam Syafi'i banyak melakukan perombakan terhadap ketetapan hukum yang dikemukakannya sewaktu masih di Irak. Perombakan itu dapat berlainan, dapat pula bertentangan. Ini disebut qaul jadid (pendapat baru). Kesimpulan KH Usman Abidin "Mencabut kesalahan untuk kembali kepada kebenaran adalah kebenaran." Langkah keempat kiai itu juga dianggapnya tidak benar, karena menurut dia NU mempertahankan hukum Ijma konsensus (yakni Muktamar Semarang). Ulama lain, Katib II PB Syuriah NU Rodli Sholeh, menganggap pengunduran diri Idham Chalid tidak dipaksa, tapi atas kemauannya sendiri. "Sahlah pengunduran diri itu, karena dia tidak dipaksa, tidak sedang sakit keras dan dia berakal sehat." Kendati pengunduran diri itu tidak melalui muktamar, menurut Rodli tidak ada ketentuan bahwa ketua itu harus mundur melalui muktamar. Sedang pencabutan pengunduran diri dinilainya tidak sah. "Karena sudah 12 hari (terhitung sejak pengunduran). Pencabutan itu harus muttasil (bersambung)." Artinya pencabutan pengunduran diri itu sah bila saat itu juga langsung dicabut. Ditemui beberapa pekan lalu di rumahnya di Pesantren Sukorejo, Asembagus, KH As'ad Syamsul Arifin tetap yakin, pernyataan pengunduran diri Idham Chalid dilakukan dengan hati ikhlas dan sadar. Tanggapannya mengenai pencabutan pengunduran diri itu singkat "Sebagai seorang kiai, Pak Idham tentu mengerti bagaimana hukumnya mencabut ikrar yang sudah pernah diucapkannya. Apalagi di depan para kiai, termasuk Rais Aam yang atasannya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus