PENCABUTAN pengunduran diri Idham Chalid menimbulkan pertanyaan:
sah atau tidak? Tampaknya ada dua kubu pendapat, yang sama-sama
menelaahnya dari sudut hukum agama.
KH Usman Abidin, 66 tahun, penasihat Majelis Syuriah PB NU,
menilai pencabutan itu bisa dibenarkan. "Semula Idham menyangka
para orang tua itu (Ali Ma'shum, Sa'ad, Machrus Ali dan Masykur
Red.) niatnya Lillahi Ta'ala.
Tapi setelah diketahui akan adanya unsur luar, beliau lalu
mencabut keputusan pengunduran dirinya. Sudah sewajibnya dia
mencabut, karena itu adalah suatu jalan yang menuju kebenaran."
Usman menilai pengunduran diri itu salah. "Jadi pencabutan itu
bukannya tidak sah. Tidak ada hukum yang tidak dapat dicabut,
apalagi untuk kemaslahatan." Ia mengambil contoh perbuatan Imam
Syafi'i.
Sewaktu Imam Syafi'i masih di Irak, pernyataan-pernyataannya
disebut qaul qadim (pendapat lama). Namun setelah pindah ke
Mesir, Imam Syafi'i banyak melakukan perombakan terhadap
ketetapan hukum yang dikemukakannya sewaktu masih di Irak.
Perombakan itu dapat berlainan, dapat pula bertentangan. Ini
disebut qaul jadid (pendapat baru).
Kesimpulan KH Usman Abidin "Mencabut kesalahan untuk kembali
kepada kebenaran adalah kebenaran." Langkah keempat kiai itu
juga dianggapnya tidak benar, karena menurut dia NU
mempertahankan hukum Ijma konsensus (yakni Muktamar Semarang).
Ulama lain, Katib II PB Syuriah NU Rodli Sholeh, menganggap
pengunduran diri Idham Chalid tidak dipaksa, tapi atas
kemauannya sendiri. "Sahlah pengunduran diri itu, karena dia
tidak dipaksa, tidak sedang sakit keras dan dia berakal sehat."
Kendati pengunduran diri itu tidak melalui muktamar, menurut
Rodli tidak ada ketentuan bahwa ketua itu harus mundur melalui
muktamar. Sedang pencabutan pengunduran diri dinilainya tidak
sah. "Karena sudah 12 hari (terhitung sejak pengunduran).
Pencabutan itu harus muttasil (bersambung)." Artinya pencabutan
pengunduran diri itu sah bila saat itu juga langsung dicabut.
Ditemui beberapa pekan lalu di rumahnya di Pesantren Sukorejo,
Asembagus, KH As'ad Syamsul Arifin tetap yakin, pernyataan
pengunduran diri Idham Chalid dilakukan dengan hati ikhlas dan
sadar. Tanggapannya mengenai pencabutan pengunduran diri itu
singkat "Sebagai seorang kiai, Pak Idham tentu mengerti
bagaimana hukumnya mencabut ikrar yang sudah pernah
diucapkannya. Apalagi di depan para kiai, termasuk Rais Aam yang
atasannya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini