Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo Vincentius Adi Prasojo, menanggapi imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Agama (Kemenag) agar azan magrib di televisi hari ini disiarkan lewat running text atau pesan berjalan. Sebab, televisi akan menyiarkan misa akbar bersama Paus Fransiskus tanpa terputus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena kita hidup berdampingan, beragam, kita tentu saling menghormati satu sama lain," kata Romo Adi, begitu ia disapa, di Gereja Katedral Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Romo Adi menyebut kebijakan mengganti pemberitahuan azan magrib di televisi dengan running text adalah kebijakan pemerintah. "Jangan sampai misa mengganggu kewajiban saudara-saudara muslim yang salat magrib," tuturnya.
Oleh sebab itu, masyarakat tetap diberi informasi waktu salat magrib meski dalam bentuk running text di televisi. "Itu sebagai usaha untuk saling menghargai."
Sebelumnya, Kementerian Agama telah bersurat kepada Kominfo terkait penyiaran azan magrib dan misa akbar bersama Paus Fransiskus. Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman ini merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.
Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi. Pertama, saran agar misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00-19.00 WIB di seluruh televisi nasional.
Kominfo kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, (5/9/2024), besok.
SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.
SAVERO ARIESTIA WIENANTO