Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Penetapan biaya haji itu diputuskan dalam rapat kerja (raker) pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Ada yang Nyaris 50 Tahun, Ini Daftar Antrian Keberangkatan Ibadah Haji di Seluruh Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89,4 juta dengan asumsi kurs US$ 1 sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
"Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025.
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah. Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55,4 juta atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33,9 juta dialokasikan dari nilai manfaat.
Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil raker dengan Komisi VIII DPR akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal itu termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR," ujarnya.
Indonesia pada 2025 mendapatkan jatah 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri dari 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” kata dia.
Menurut Nasaruddin, BPIH yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo yang berharap agar calon jemaah diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinkan. “Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” ujarnya.
Pada kesempatan lain, Nasaruddin mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga mendapat kesempatan baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji tidak sebesar tahun lalu. “Itu artinya ada penghematan,” ucap dia.
Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp 6,8 triliun. Angka ini lebih kecil senilai Rp 1,36 triliun jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, yang mencapai Rp 8,2 triliun.
“Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya," ujar Nasaruddin.
Pilihan editor: DPRD Sumatera Barat Kaji Pembentukan Raperda soal LGBT