Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama atau Kemenag memperpanjang konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan mengatakan hal ini dilakukan karena masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nugraha mengatakan, pada tahap pertama keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga ditutup, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, Nugraha mengatakan ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan. “Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Sehingga, sisa kuota haji khusus menjadi 1.838 jemaah,” kata dia, dikutip dari keterangan resmi pada Ahad, 16 Februari 2025.
Nugraha merinci konfirmasi dan pembayaran pelunasan Bipih Khusus pada tahap perpanjangan dibuka mulai 17 hingga 21 Februari 2025. Jemaah dapat melakukan pembayaran di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus, sesuai tempat setoran awal, pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. “Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus dari 17 sampai 21 Februari 2025,” kata dia.
Ia juga mengatakan jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus, tetapi terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, dapat melunasi Bipih melalui PIHK berizin aktif. Proses ini dilakukan dengan pemindahan PIN antar-PIHK sesuai pilihan JHK di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi sesuai domisili.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, Nugraha mengatakan bahwa syarat yang bisa melakukan pengisian sisa kuota haji khusus pada tahap perpanjangan adalah sebagai berikut:
1. Jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem.
2. Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia.
3. Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
4. Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya.
5. Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.