Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah lini masa ketentuan syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada yang membedakan antara penyaluran BOSP 2024 dan 2023,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Praptono dalam Peluncuran Penyaluran Dana BOSP 2024 di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Praptono mengatakan, untuk tahun lalu dalam rangka memperoleh pencairan dana BOSP tahap pertama maka satuan pendidikan harus mengumpulkan beberapa laporan yaitu laporan BOSP tahun anggaran 2022 reguler dan kinerja.
Selain itu, satuan pendidikan juga harus mengumpulkan laporan sisa dana BOSP 2022 serta laporan penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) agar dana BOSP tahap pertama bisa cair.
Sementara, untuk mencairkan dana BOSP tahap kedua pada tahun lalu, satuan pendidikan harus menyertakan laporan realisasi minimal 50 persen dari penyaluran tahap pertama.
“Artinya tahun lalu kita menuntut kerja keras luar biasa dari kepala sekolah dalam melaporkan penggunaan dana BOSP -pada awal tahun untuk bisa mencairkan dana BOSP-,” katanya.
Pada sisi lain untuk tahun ini, Kemendikbudristek melakukan penyederhanaan, yaitu agar dana BOSP 2024 tahap pertama dapat disalurkan maka satuan pendidikan hanya harus mengumpulkan laporan penggunaan BOSP tahun sebelumnya.
Sementara laporan keseluruhan yaitu laporan BOSP tahun anggaran 2023 reguler dan kinerja, laporan sisa dana, serta laporan pengadaan PBJ dikumpulkan sebagai syarat penyaluran BOSP 2024 tahap kedua yaitu pada Juli sampai Oktober.
Laporan realisasi minimal 50 persen dari penyaluran BOSP 2024 tahap pertama juga harus dikumpulkan oleh satuan pendidikan agar dana BOSP tahap kedua bisa disalurkan oleh pemerintah.
“Jadi kesimpulannya kita tidak meniadakan permintaan laporan-laporan itu karena itu memang tanggung jawab kita. Tapi kita lakukan adanya pergeseran waktu -untuk mengumpulkan laporan-laporan-,” kata Praptono.
Ia pun mengimbau kepada para pengelola dana BOSP di satuan pendidikan agar laporan BOSP tahun anggaran 2023 tetap disiapkan secara lengkap, karena akan dijadikan bahan penilaian untuk penyaluran BOSP 2024 tahap kedua.
“Tahap kedua penyaluran memperhitungkan sisa dana tahun anggaran 2023. Lalu akan dilakukan konfirmasi dan rekonsiliasi sisa dana oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah di level para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah,” katanya.