Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membuka program beasiswa bagi tenaga kesehatan (nakes) dan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) tahun 2024. Program bantuan biaya pendidikan ini merupakan bentuk pelaksanaan transformasi kesehatan khususnya penyediaan tenaga kesehatan dan SDMK yang berkualitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendaftaran dibuka mulai 4 Januari sampai 10 Februari 2024. Calon peserta dapat mendaftar secara daring melalui sibk.kemkes.go.id dan memilih program Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui beasiswa ini, Kemenkes memberikan kesempatan tiga kategori penerima untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi dengan bantuan biaya tugas belajar. Pertama, bagi nakes dan SDMK yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenkes. Kedua, nakes PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan. Ketiga, nakes yang pernah mengikuti program Nusantara Sehat.
Program biaya pendidikan tugas belajar diprioritaskan bagi nakes yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang. Tepatnya alih jenjang dari Diploma III ke Diploma IV atau S1 dan profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, bagi nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan dan Daerah Bermasalah Kesehatan.
Program bantuan biaya tugas pelajar nakes dan SDMK dibuka untuk jenjang pendidikan sebagai berikut:
1. Sarjana, sarjana kesehatan
2. Sarjana + profesi, sarjana terapan + profesi
3. Magister, magister terapan
4. Magister+ spesialis (khusus keperawatan)
5. Profesi
6. Spesialis (keperawatan)
7. Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau widyaiswara di lingkungan Kemenkes).
Persyaratan bagi PNS Kemenkes dan PNS daerah
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta dari PNS Kemenkes dan PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan:
1. Masa kerja minimal 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
2. Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul
3. Peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian daerah
4. Lulus seleksi administrasi dari sekretariat unit utama atau dinas kesehatan provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat tugas belajar
5. PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional dapat dibebaskan atau tidak dibebaskan dari jabatannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
7. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul
8. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa tugas belajar
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam dua tahun terakhir, dibuktikan oleh surat pernyataan pimpinan unit kerja pengusul
10. Gelar terakhir sudah tercantum dalam surat keputusan (SK) kepangkatan atau surat pencantuman gelar pendidikan terakhir
11. Calon peserta untuk D1 ke D III/S1/S2/profesi maksimal berusia 45 tahun pada 1 September 2024. Sedangkan usia maksimal untuk calon peserta S2 ke S3 khusus dosen dan widyaiswara Kemenkes adalah 50 tahun per 1 September 2024
12. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang pernah tugas belajar
13. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam SK tugas pelajar
14. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain
15. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
16. Salon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya, harus telah mengabdikan diri minimal dua kali masa pendidikan tugas pelajar sebelumnya
17. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh, kecuali untuk profesi
18. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan kelas reguler
19. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya dan/atau jabatan fungsional saat ini
20. Calon peserta tugas pelajar on going minimal memiliki masa sisa pendidikan lebih dari atau sama dengan dua semester per 1 Juli 2024. Bagi PNS, harus memiliki SK tugas belajar mandiri atau surat izin belajar sesuai pendidikan yang sedang ditempuh.
Selanjutnya persyaratan yang dibutuhkan ...
Persyaratan calon peserta dari Nusantara Sehat
Sementara itu persyaratan bagi calon peserta yang pernah mengikuti program Nusantara Sehat di antaranya:
1. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
2. Melampirkan SK pengangkatan peserta penugasan khusus nakes dalam mendukung program Nusantara Sehat dari Kemenkes
3. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan program Nusantara sehat dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas
4. Melampirkan rekomendasi dari direktorat pendayagunaan tenaga kesehatan
5. Telah menyelesaikan masa penugasan khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
6. Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat berakhir
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
8. Tidak sedang menerima atau terikat pemberian beasiswa lain
9. Tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana
10. Tidak pernah diberhentikan gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes akibat kelalaian dan kesalahan pribadi
11. Lulus seleksi administrasi di direktorat jenderal tenaga kesehatan
12. Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju
13. Apabila peserta tugas pelajar pasca Nusantara sehat diterima sebagai ASN dalam proses rekrutmen dan saat proses pendidikan, maka wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta tugas belajar.
Dokumen persyaratan bagi PNS Kemenkes dan PNS daerah
Bagi peserta yang berasal dari PNS Kemenkes dan PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan, harus mengunggah berkas dokumen yang ditetapkan. Dokumen tersebut diunggah dalam format pdf maksimal 2 MB.
1. Perencanaan kebutuhan tugas belajar SDMK
2. SK pengangkatan PNS
3. SK kenaikan pangkat terakhir
4. SK jabatan fungsional terakhir (bagi yang sudah menduduki jabatan fungsional)
5. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya
6. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai dia tahun terakhir, setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik
7. SK tugas pelajar atau surat izin belajar/surat tugas belajar mandiri sebelumnya
8. Surat rekomendasi atau izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi
9. Surat rekomendasi mengikuti seleksi dari pejabat pembina kepegawaian (khusus calon peserta dari pemerintah daerah)
10. Surat izin dari suami/istri/orang tua/wali
11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dari fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah
12. Sertifikat penghargaan sebagai nakes teladan nasional bagi yang pernah mendapatkan
13. Surat pernyataan di atas materai Rp yang diketahui pimpinan unit kerja
14. SK tugas belajar mandiri/surat izin belajar sesuai pendidikan yang ditempuh (khusus peserta on going atau parsial).
Dokumen persyaratan bagi eks program Nusantara Sehat
Pendaftaran yang pernah mengikuti program Nusantara Sehat, harus mengunggah berkas dokumen yang ditetapkan. Dokumen tersebut diunggah dalam format pdf maksimal 2 MB.
1. Surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku
2. Ijazah terakhir sesuai profesi yang dipilih saat menjadi tenaga Nusantara Sehat
3. Transkrip nilai
4. SK pengangkatan peserta penugasan khusus nakes
5. Surat keterangan selesai masa penugasan sebagai peserta dalam mendukung Nusantara sehat. Surat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota tempat bertugas
6. Surat rekomendasi dari direktorat pendayagunaan tenaga kesehatan
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Linimasa seleksi
Pendaftaran daring: Januari 2024
Pengumuman seleksi administrasi tingkat provinsi/ unit utama: Februari 2024
Seleksi administrasi tingkat pusat: Maret 2024
Pengumuman seleksi administrasi tingkat pusat: April 2024
Seleksi akademik di institusi pendidikan: April - Agustus 2024
Pengumuman hasil seleksi akademik: Agustus 2024
Unggah dokumen kelulusan akademik: Agustus 2024
Verifikasi berkas administrasi dan akademik, registrasi ulang: Agustus - September 2024
Penerbitan SK tugas belajar: Oktober 2024.