Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Upaya ini merupakan bentuk antisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak diakui di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam keterangannya, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiaji menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Menurut Setiaji, pemanfaatan sertifikat internasional untuk perjalanan haji dan umrah. Kendati demikian, sertifikat hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. “Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan,” ujarnya.
Sertifikat vaksin internasional ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Caranya yaitu update aplikasi ke versi terbaru, lalu buka dan login dengan akun terdaftar. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”, kemudian di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri” klik ikon “+”. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu klik selanjutnya.
Kemudian pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, lalu klik “Lihat Detail”. Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
FRISKI RIANA