Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyatakan akan tetap mengkampanyekan pentingnya pemberian vaksin campak rubela alias MR (measless rubella) kepada anak di Aceh. Bulan lalu, pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Dinas Kesehatan untuk berhenti memberikan vaksin karena belum punya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, meski ada instruksi gubernur tersebut, Kementerian akan tetap mengkampanyekan pemberian vaksin campak rubela kepada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. Periode kampanye akan diperpanjang untuk menggaet seluruh penduduk. "Prosesnya di Aceh sangat lambat. Jadi perlu ada perpanjangan waktu sendiri agar capaiannya tinggi," kata Nila dalam acara kongres perempuan dunia di Yogyakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nila, data terakhir menunjukkan capaian Aceh untuk vaksin campak rubela baru 7 persen. Artinya, hanya 7 persen anak usia 9 bulan hingga 15 tahun yang sudah divaksin penyakit mematikan itu. Padahal target nasional adalah 95 persen. "Kami mengejar agar bisa 20 persen di Aceh hingga akhir tahun," katanya.
Saat ini pemerintah tengah mengkampanyekan vaksinasi campak rubela. Sejumlah daerah di Kalimantan telah menyatakan kejadian luar biasa campak. Imunisasi massal digelar gratis di berbagai wilayah sejak dua bulan terakhir. Namun isu vaksin yang tak halal kembali merebak.
Instruksi plt Gubernur Aceh itu bertentangan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang membolehkan vaksin. Keputusan MPU ini tak jauh berbeda dengan hasil pleno MUI di Jakarta pada akhir Agustus lalu, yang menyatakan vaksin campak itu hukumnya mubah atau dibolehkan dalam Islam karena menyangkut keselamatan jiwa.
Nova mengatakan masih menunggu fatwa MPU sebelum mengubah instruksinya tentang penghentian pemberian vaksin. Menurut dia, meski MUI membolehkan, ia tetap ingin masukan dari MPU. "MPU lembaga ulama yang jauh lebih tua dari MUI," kata dia.
Selama 2013, ada 2.700 kasus cacat bawaan akibat infeksi bawaan rubela di Indonesia. Penyakit yang dibawa virus ini dapat menyebabkan radang paru pada bayi dan anak, radang otak, buta, hingga kematian. Bila menyerang ibu hamil, bayi yang lahir dapat cacat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Taqwaddin, meminta pemerintah Aceh mencabut instruksi tersebut. Jika terus ditunda, kata dia, potensi kejadian luar biasa campak rubela di Aceh ada di depan mata. "Ini hak anak dan bayi. Tidak boleh digantung." INDRI MAULIDAR | PRIBADI WICAKSONO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo