Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kementerian ATR/BPN: Tangani Kasus Pagar Laut, Penggusuran di Tambun, hingga Kantor Kebakaran

Masih disibukkan dengan kasus penggusuran rumah di Tambun Selatan hingga usut pagar laut, ruang Biro Humas Kementerian ATR/BPN kebakaran Sabtu lalu.

13 Februari 2025 | 07.49 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (tengah) dibantu warga da petugas melewati area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, 4 Februari 2025. Antara/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (tengah) dibantu warga da petugas melewati area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, 4 Februari 2025. Antara/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN di Jakarta terbakar pada Sabtu malam, 8 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Brigjen Sudjarwoko, mengatakan belum bisa memastikan darimana awal mula titik api muncul. "Nanti kami lihat hasil laporan forensik," kata dia di lokasi, Ahad, 9 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ruangan dengan luas sekitar 15 X 20 meter tidak seluruhnya terbakar. Hanya 5X4 meter dari luas ruangan. Ia berencana memanggil saksi yang pertama kali melihat api tersulut untuk dimintai keterangan. "Kerusakan ruangan sekitar 20-25 persen," ujar dia.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah mengunjungi langsung area kebakaran. Ia menduga kebakaran berasal dari komputer yang lupa dimatikan. Sementara itu dugaan sementara dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta kebakaran dikarenakan korsleting air conditioner atau AC.

Untuk diketahui, saat ini kementerian ATR/BPN juga tengah mengusut sejumlah kasus, mulai dari kasus penggusuran lima rumah di Tambun Selatan hingga yang ramai diperbincangkan soal kasus pagar laut.

Penggusuran di Tambun 

Menteri ATR/BPN, menyebut lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak bersengketa. Kelima rumah ini sebelumnya terkena gusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, pada 30 Januari 2025.

“Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan,” kata Nusron saat meninjau Cluster Setia Mekar Residence 2, Jumat, 7 Februari 2025.

Lima rumah salah gusur itu milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Lokasi bangunan itu terletak di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar. 

Nusron mengungkapkan, lima bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu tidak masuk dalam peta yang disengketakan oleh penggugat Mimi Jamilah pada 1996 dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 706. “Menurut data kami (Menteri ATR/BPN) ya, di luar 706,” ucapnya.

Nusron mengatakan proses eksekusi bangunan di atas lahan seluas 3,6 hektare milik Mimi Jamilah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, terdapat tiga proses yang tidak dipenuhi oleh penggugat maupun pengadilan sebelum dan saat melakukan eksekusi. “Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini (SHM warga) masih sah. Meskipun sudah ada putusan pengadilan,” kata Nusron.

Sebelumnya, ratusan penghuni Cluster Setia Mekar menggelar aksi penolakan untuk eksekusi rumah, Kamis 30 januari 2025.  Eksekusi sejumlah rumah dengan luas lahan 3,3 hektare itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan eksekusi rumah tersebut dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Pagar Laut

Pagar laut sepanjang 30,16 km yang dipasang di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten menuai polemik beberapa waktu belakangan. Adapun lewat kasus ini, terungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang telah memiliki SHGB dan SHM, dengan rincian: 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur (PT IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa (PT CIS), sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, dan 17 bidang SHM dari girik.

Imbas kasus penyalahgunaan wewenang penerbitan SHGB dan SHM di laut Tangerang itu, Nusron mengatakan telah memecat enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Tangerang. “Kami memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat terhadap dua pegawai,” kata Nusron Wahid di kompleks gedung parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

Zulfikar Epriyadi, Adi Warsono, Jihan Ristiyanti, Hendrik Khoirul Muhid, Sapto Yunus, Nandito Putra, dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus