Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Keppres BPIH Terbit, Pelunasan Bipih Jemaah Calon Haji Reguler Dibuka Hari Ini

Kementerian Agama membuka tahap pelunasan Bipih jemaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 hingga 14 Maret 2025.

14 Februari 2025 | 08.58 WIB

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025. Tahap pelunasan itu dibuka mulai hari ini, Jumat, 14 Februari 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 dilakukan mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Hilman mengatakan para calon haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. “Sehingga jemaah calon haji dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” kata Hilman di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Hilman.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi. Lalu, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah calon haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Sementara nilai manfaat untuk jemaah calon haji khusus sebesar Rp 9.490.138.000,00.

Keppres BPIH Mengatur Besaran Bipih per Embarkasi

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang BPIH 1446 Hijriah /2025 Masehi telah terbit. Keppres ini mengatur besaran Bipih per embarkasi. “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025. Keppres itu mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih calon jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi:

a. Embarkasi Aceh Rp 46.922.333

b. Embarkasi Medan Rp 47.976.531

c. Embarkasi Batam Rp 54.331. 751

d. Embarkasi Padang Rp 51.781.751,00

e. Embarkasi Palembang Rp 54.411.751

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.875. 751

g. Embarkasi Solo Rp 55.478.501

h. Embarkasi Surabaya Rp 60.955.751

i. Embarkasi Balikpapan Rp 57.235.421

j. Embarkasi Banjarmasin Rp 59.331.751

k. Embarkasi Makassar Rp 57.670.921

l. Embarkasi Lombok Rp 56.764.801

m. Embarkasi Kertajati Rp 58.875.751.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Sikap PDIP terhadap Kebijakan Efisiensi Anggaran Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus