Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal atau UKT mahasiswa baru, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Besaran UKT telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54/P/2024 Tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebutlah yang menjadi pedoman utama dalam penetapan UKT. SSBOPT mencakup berbagai aspek yang memengaruhi besaran UKT, seperti tingkat pendidikan, bidang studi, dan lokasi perguruan tinggi. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya.
- SSOBPT
Pertama, SSBOPT menjadi dasar dalam menetapkan besaran UKT mahasiswa baru. Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan keterjangkauan biaya pendidikan tinggi bagi semua kalangan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan adanya SSBOPT, proses penetapan besaran UKT menjadi lebih transparan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini memastikan bahwa biaya pendidikan tinggi dapat diakses secara adil oleh semua kalangan masyarakat.
- Bidang Studi
Selanjutnya, besaran UKT juga dapat bervariasi tergantung pada bidang studi yang dipilih. Misalnya, bidang pertanian, perikanan, dan seni mungkin memiliki UKT yang berbeda dengan bidang rekayasa atau ekonomi.
- Tingkat Pendidikan
Selain itu, tingkat pendidikan yang ditempuh juga memengaruhi besaran UKT. Program Sarjana dan Program Diploma mungkin memiliki UKT yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan fasilitas yang disediakan.
- Akreditasi dan Kebutuhan Pembelajaran
Faktor lain yang mempengaruhi besaran UKT adalah proses pembelajaran dan akreditasi program studi. Program studi yang memiliki fasilitas dan tenaga pengajar yang lebih berkualitas mungkin memiliki UKT yang lebih tinggi.
- Lokasi
Lokasi juga menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran UKT. Pembagian wilayah geografis menjadi kriteria penentuan UKT, di mana terdapat perbedaan antara wilayah Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan-Sulawesi-Nusa Tenggara, Maluku-Maluku Utara, dan Papua-Papua Barat.
Syarat Penentuan Besaran UKT
Berbagai perguruan tinggi memiliki cara tersendiri dalam menentukan besaran UKT masing-masing mahasiswanya. Namun umumnya terdapat syarat yang sama yang wajib dipenuhi ketika mengajukan besaran UKT. Dikutip dari situs Universitas Indonesia, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Mahasiswa/i.
- KTP Orang Tua atau Wali yang menjadi Penanggung Biaya Pendidikan.
- Kartu Keluarga.
- Bukti Surat Pembayaran Pendidikan (SPP) atau Surat Keterangan Sekolah (jika calon mahasiswa bebas SPP).
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan sebagai bukti pendapatan.
- Mutasi Rekening Bank selama tiga bulan terakhir atas nama Penanggung Biaya Pendidikan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) terakhir atau Surat Pernyataan Tidak Memiliki SPT.
- Bukti Tagihan atau Bukti Pembayaran Listrik selama tiga bulan terakhir.
- Surat Pernyataan Tidak Merokok, jika anggota keluarga tidak merokok.
- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir atas rumah yang dimiliki oleh Orang Tua atau Wali.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor dan/atau Mobil yang dimiliki.
- Surat Keterangan dari Tetangga Terdekat sebagai bukti data tambahan.
- Surat Keterangan Kemampuan Ekonomi dari instansi terkait.
- Surat Kontrak Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), bagi calon penerima beasiswa KIP-K.
Pilihan Editor: BEM Unsoed: UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Jadi Rp 52 Juta